Para pihak itu mengikatkan diri dalam Perjanjian Kerja Sama tentang Upaya Pengawasan dan Pencegahan Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat terhadap Setiap Orang yang Berada di Tempat-tempat Terjadinya Pencabutan Kebebasan serta Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia.
Lima lembaga negara itu berperan penting dalam mewujudkan pelaksanaan pengawasan dan pencegahan Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat terhadap Setiap Orang yang Berada di Tempat-tempat Terjadinya Pencabutan Kebebasan serta Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia.
Selan itu, perjanjian yang ditandatangani adalah dalam rangka menindaklanjuti Nota Kesepahaman Bersama antara Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, Ombudsman dan LPSK Nomor : 001/NKBH/II/2016, Nomor : 002/KNAKTP/MoU/II/2016, Nomor: 01/KPAI/2/2016, Nomor : 40/ORI-MOU/II/2016 dan Nomor: NK-003/I.DIV4.2/LPSK/II/2016, tanggal 24 Februari 2018.
Adapun materi kerjasama meliputi kegiatan dialog, penyusunan panduan pemantauan terhadap tempat-tempat yang diduga tercerabutnya kebebasan; diseminasi dan kampanye tentang pencegahan penyiksaan; penerimaan laporan, pemantauan/kunjungan bersama terhadap tempat-tempat tercerabutnya kebebasan; dan pengkajian terhadap peraturan nasional maupun internasional terkait pencegahan penyiksaan.
Selain itu, juga diadakan kegiatan penyusunan policy brief, naskah akademis, laporan hasil pemantauan; advokasi kebijakan; penguatan kapasitas internal maupun eksternal tentang pencegahan penyiksaan; dan monitoring dan evaluasi.
Para pihak sepakat melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama melalui pertemuan secara berkala sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun. (MDH)
Short link