Seluruh pejabat di setiap eselon di Komnas HAM menandatangani Perjanjian Kinerja. Penandatanganan dilaksanakan di kantor Komnas HAM pada Senin (24/9), yang dihadiri oleh Wakil Ketua Komnas HAM Hairansyah dan Sekretaris Jenderal Komnas HAM Dr. Tasdiyanto.
Para pejabat yang terdiri atas kepala biro (Eselon II), kepala bagian (Eselon III), dan kepala subbagian (Eselon IV) yang menandatangani Perjanjian Kinerja, berasal dari Biro Dukungan Pemajuan HAM, Biro Dukungan Penegakan HAM, Biro Umum, dan Biro Perencanaan, Pengawasan, dan Kerjasama.
Perjanjian Kinerja adalah dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan
instansi yang lebih tinggi kepada pejabat yang lebih rendah untuk melaksanakan
program/kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja. Perjanjian Kinerja diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2014 tentang
Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja.
Tujuan Penyusunan Perjanjian Kinerja adalah sebagai wujud nyata komitmen
antara penerima dan pemberi amanah untuk meningkatkan intergritas, akuntabilitas,
transparansi, dan kinerja aparatur, menciptakan tolok ukur kinerja sebagai dasar
evaluasi kinerja aparatur, dasar penilaian keberhasilan/kegagalan pencapaian
tujuan dan sasaran organisasi dan sebagai dasar pemberian penghargaan dan
sanksi, dasar pemberi amanah untuk melakukan monitoring, evaluasi, dan
supervisi atas perkembangan/kemajuan kinerja penerima amanah, dan dasar dalam
penetapan sasaran kinerja pegawai.
Untuk selanjutnya, dokumen Perjanjian Kinerja akan disampaikan ke Kemenpan dan RB sebagai bahan monitoring dan evaluasi kinerja pelayanan publik.
Akhirnya, kepada segenap pejabat Komnas HAM yang diberikan amanah, selamat menjalankan tugas sehingga mampu mencapai sasaran dan target kinerja secara optimal untuk memajukan dan menegakkan HAM. (MDH)
Short link