Komnas HAM mengahadiri rapat koordinasi persiapan peringatan Hari Hak untuk Tahu (Right to Know Day) di Kominfo pada Kamis (13/9).
Rapat yang dihadiri oleh para pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) dari berbagi kementerian dan lembaga itu dipimpin oleh Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik Selamata Sembiring.
Hari Hak untuk Tahu akan diperingati di Universitas Tanjungpura Pontianak Kalimantan Barat pada 27-28 Septembet 2018. Di dalamnya akan berisi kegiatan seminar publik, pameran pelayanan informasi publik, dialog keterbukaan informasi publik dan lomba-lomba.
Hari Hak untuk Tahu ditetapkan paska konferensi Hak untuk Tahu yang diadakan di Sofia Bulgaria pada 2002. Sejak saat itu, hari itu diperingati di seluruh dunia untuk mendorong keterbukaan informasi publik.
Hak untuk tahu sebagai bagian dari hak atas informasi adalah hak asasi manusia. Hal ini diatur di dalam Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU tentang Hak Asasi Manusia. Secara lebih spesifik, juga diatur di dalam UU tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dengan terpenuhinya hak untuk tahu, maka masyarakat bisa berpartisipasi dalam mendorong keterbukaan atas segala aktivitas lembaga publik sehingga terwujud tata pemerintahan yang baik dan demokratis.
Hadir dalam kegiatan tersebut perangkat PPID Komnas HAM yakni Mimin Dwi Hartono dan Martin. (MDH)
Short link