Komnas HAM mengundang pihak-pihak terkait untuk meminta masukan atas draft Tolak Ukur Kepatuhan atas Rekomendasi Komnas HAM pada Jumat (7/9). di Kantor Komnas HAM.
Diskusi ini bertujuan untuk mengkritisi draft naskah akademik, prosedur standar operasional dan manual dari tolok ukur rekomendasi Komnas HAM. Hadir diantaranya Wairwasum Polri Irjen Agung Sabar Santosa, Dirjen HAM Mualimin, dan Direktur HAM Kemenlu RI Achsanul Habib. Hadir pula para perwakilan dari Kemensos, Kemendagri, BNPT dan lembaga lainnya.
Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 89 ayat (1) dan (3) UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Komnas HAM dapat mengeluarkan rekomendasi kepada pihak-pihak yang terkait dalam rangka pemajuan dan penegakan hak asasi manusia. Selama ini, rekomendasi tersebut ada yang mendapat tanggapan dengan menindaklanjuti, tidak menindaklanjuti atau bahkan mengabaikan rekomendasi tersebut.
Padahal rekomendasi yang dikeluarkan oleh Komnas HAM pada umumnya berkaitan dengan pengaduan atas praktek pelayanan publik. Karena hal tersebut, maka disusunlah Tolok Ukur Penilaian Kepatuhan Rekomendasi agar para pihak menghormati dan merespon rekomendasi Komnas HAM.
Selain itu, untuk membangun rekomendasi yang akuntabel, partisipatif dan mempunyai kekuatan legal. Komnas HAM akan mengedepankan dialog dalam penyusunannya dengan mengepankan prinsip partisipasi.
“Rekomendasi ini sarana untuk mendialogkan perubahan. Upaya kami untuk mendialogkan rekomendasi. Komnas HAM sudah membentuk tolok ukur kepatuhan HAM, ini adalah kepatuhan dari hasil dialog bukan hal yang linier,” jelas Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, saat pembukaan.
“Gagasan program ini sederhana, kita ingin membangun dialog untuk memperbaiki HAM Indonesia,” ungkap Mochammad Choirul Anam, Komisioner Komnas HAM yang bertanggung jawab dalam penyusunan dokumen ini.
Menurut Anam, jargon rekomendasi Komnas HAM adalah menegakkan dan memajukan HAM sebagai bentuk kerja bersama. "Walaupun prosesnya tidak cepat tetap kita rangkul, kalau ada hambatan apa hambatannya kita bahas bersama. Pemenuhan HAM harus merupakan kerja bersama,” imbuh Anam.
Tolok ukur ini membagi tiga tipologi kepatuhan rekomendasi. Yang pertama, Patuh Sepenuhnya yang bernilai Progresif, di mana kemampuan dan sikap keberterimaan penerima rekomendasi mematuhi dan menjalankan semua kewajiban rekomendasi Komnas HAM dengan baik dan benar.
Yang kedua, Patuh Sebagian yang bernilai Responsif, kemampuan dan sikap keberterimaan penerima rekomendasi mematuhi dan menjalankan sebagian kewajiban rekomendasi Komnas HAM dengan uraian catatan khusus.
Dan yang ketiga, adalah Nir-Patuh yang bernilai Reaktif, di mana ketidakmampuan dan sikap ketidakmauan penerima rekomendasi Komnas HAM tanpa ada uraian catatan khusus.
Atas masukan para pihak dalam diskusi ini, akan dijadikan sebagai bahan untuk memperbaiki draft dokumen tersebut. (NAF)
Short link