Pada 25-26 Juli 2018, Komnas HAM RI yang dipimpin Komisioner Munafrizal Manan dan staf yaitu Nurjaman, melakukan pemantauan lapangan terhadap pembangunan Waduk Lambo di Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur.
Pembangunan waduk itu mendapatkan penolakan dari masyarakat di 3 (tiga) Desa, yaitu Desa Rendubutowe, Desa Labolewa, dan Desa Ulupulu.
Pemantauan oleh Komnas HAM RI sebagai tindak lanjut dari pengaduan dari Forum Penolakan Pembangunan Waduk Lambo, yang menolak karena pembangunan waduk dinilai akan memusnahkan lahan perkebunan, peternakan, pemukiman penduduk, situs budaya, sarana sekolah, dan lahan-lahan potensial lainnya, dengan luas 431,92 Ha, yang berada di Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Nagekeo Kota Mbay.
Untuk itu, Komnas HAM telah melakukan pertemuan pada 25 Juli 2018 dengan masyarakat yang menolak pembangunan Waduk Lambo dan melakukan tinjauan lapangan ke lokasi yang akan menjadi lokasi pembangunan Waduk Lambo.
Lantas pada 26 Juli 2018 di Kantor Pemerintah Kabupaten Nagekeo, Komnas HAM melakukan pertemuan dan permintaan keterangan dari Pemerintah Kabupaten Nagekeo yang diwakili Wakil Bupati Nagekeo Paulinus Yohannes Nuwa beserta unsur Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) Kabupaten Nagekeo yang diwakili oleh Ketua Pengadilan Negeri Ngada, Kapolres Ngada, dan perwakilan dari Dandim 1625/Ngada.
Pada saat pertemuan dengan masyarakat yang menolak pembangunan Waduk Lambo, Komnas HAM mendengar dan mencatat keluhan dan harapan dari masyarakat yang pada intinya menilai bahwa waduk akan berdampak buruk bagi kehidupan masyarakat dan menyebutkan bahwa pada prinsipnya mereka tidak menolak pembangunan hanya keberatan dengan lokasi yang ditunjuk. Masyarakat menyebutkan bahwa ada lokasi lain yang lebih tepat untuk pembangunan Waduk Lambo, yaitu di daerah Malawaka Desa Rendubutowe, Kecamatan Aesesa Selatan, karena daerah tersebut sangat strategis dan tidak ada sumber kehidupan masyarakat adat yang dikorbankan.
Setelah bertemu dengan masyarakat, Komnas HAM RI melakukan tinjauan lapangan ke lokasi yang rencananya akan dijadikan sebagai Waduk Lambo. Menurut masyarakat, waduk tersebut akan menenggelamkan setidaknya 3 (tiga) Desa yaitu Desa Rendubutowe, Desa Labolewa, dan Desa Ulupulu termasuk didalamnya seluruh pemukiman dan fasilitas pendidikan.
Pemerintah Kabupaten Nagekeo beserta dengan Muspida Kabupaten Nagekeo menerima kedatangan Komnas HAM RI dan menyampaikan apresiasi atas pemantauan lapangan yang dilakukan. Pemerintah Kabupaten Nagekeo pada prinsipnya mengetahui dan memahami adanya sebagian masyarakat yang melakukan penolakan terhadap Pembangunan Waduk Lambo.
Meskipun begitu, Pemerintah Kabupaten Nagekeo beserta dengan Muspida Kabupaten Nagekeo terus berupaya melakukan langkah-langkah dialogis dan melakukan pendekatan-pendekatan baik secara personal maupun secara kultural terhadap tokoh-tokoh adat yang ada di masyarakat.
Sebagaimana mandat pemantauan yang diatur di dalam Pasal 89 ayat (3) Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia, Komnas HAM akan merumuskan hasil pemantauan untuk menentukan tindakan lebih lanjut. (Nurjaman)
Short link