Komnas HAM sangat memperhatikan hak penyandang disabilitas dalam mempergunakan hak pilihnya dalam pilkada. Hal yang harus dipastikan bahwa penyandang disabilitas telah terdata di dalam DPT, pendataan pemilih dalam kolom tertentu sesuai dengan kekhususannya, penyediaan fasilitas pemilih mulai dari TPS yang aksesible, dan penyiapan template surat suara.
Munafrizal Maman, Komisioner Komnas HAM menyatakan hal tersebut dalam kegiatan Sosialisasi Pemilih Berkebutuhan Khusus yang diadakan Komisi Pemilihan Umum Daerah Kalimantan Timur di Samarinda pada Selasa, 26 Juni 2018. "Hak pilih melekat pada setiap orang yang telah memenuhi syarat tanpa memandang latar belakangnya. Hal ini dijamin oleh konstitusi dan instrumen HAM," tegas Rizal.
Komnas HAM berkepentingan memastikan hak tersebut dipenuhi oleh Negara melalui penyelenggara pemilu. Persoalan yang memiliki hak menggunakan atau tidak, bukan hal yang pokok, lanjut Rizal, di hadapan ratusan peserta.
Komnas HAM juga memperhatikan hak pilih kelompok rentan yang lain, seperti orang yang sedang sakit di rumah sakit, warga binaan atau tahanan. Hal ini karena mereka sangat rawan tidak difasilitasi oleh Negara.
Komnas HAM mengapresiasi sosialisasi tatap muka dengan penyandang disabilitas agar penyelenggaran bisa sukses di lapangan, baik partisipasi pemilih, integritas penyelenggara dan kontribusi dari penyandang disabilitas sebagai petugas pemilihan.
Hadir pula dalam sosialisasi tersebut Dr. Rasina, SH, M.Hum selaku pakar hukum dari Universitas Mulawarman dan Ani Juariah, Ketua Penyandang Disabilitas Kaltim. (Asun)
Short link