Komnas HAM sebagai lembaga yang diberikan mandat setidaknya oleh tiga undang-undang, yaitu UU tentang Hak Asasi Manusia, UU tentang Pengadilan HAM, dan UU tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, memerlukan adanya perangkat kelembagaan yang lebih baik dan kokoh.
Hal ini oleh karena besar dan vitalnya mandat Komnas HAM dalam mewujudkan situasi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM. Apalagi, HAM telah menjadi hak konstitusional setiap warga negara sebagai dijamin di dalam UUD RI 1945.
Menyadari tanggung jawab dan tantangan tersebut, pada pertemuan antara pimpinan Komnas HAM dengan Presiden RI Joko Widodo pada 8 Juni 2018, Komnas HAM meminta adanya dukungan dari Presiden RI selaku kepala negara untuk memperkuat kelembagaan Komnas HAM. Saat ini, Komnas HAM sedang mengusulkan draft Peraturan Presiden tentang penguatan dan manajemen sumber daya manusia dan kelembagaan Komnas HAM.
Adanya Perpres tersebut akan sangat membantu bagi perbaikan dan efektifitas kinerja dan pelaksanaan mandat Komnas HAM. Diharapkan bahwa proses pembahasan atas perpres tersebut yang sedang berlangsung, dapat berproses dengan baik dan lancar sehingga bisa segera ditetapkan sebagai landasan pijak kelembagaan yang lebih baik dan kokoh. (MDH)
Short link