Mediasi

Pra Mediasi Sengketa Lahan di Riau

Kasus sengketa pertanahan yang melibatkan masyarakat setempat dengan perusahaan masih kerap terjadi. Umumnya konflik pertanahan yang terjadi selama ini kemudian berdimensi luas, baik konflik horizontal maupun konflik vertikal sehingga berimplikasi pada pelanggaran hak asasi manusia.

Guna memastikan upaya perlindungan dan penegakan hak asasi manusia, Tim Mediasi Komnas HAM melakukan peninjauan lapangan pada tanggal 23-25 Mei 2018 terhadap sejumlah kasus sengketa lahan yang terjadi di Pelalawan-Riau, diantaranya sengketa lahan antara warga Tani Air Kuning Jaya dengan PT Gandah Era Hendana di Kec. Kerumutan dan sengketa lahan antara Masyarakat Desa Ukui Satu dan Ukui Dua dengan PT Inti Indosawit Subur.  Selain di Pelalawan, Tim Komnas HAM juga melakukan peninjauan sengketa lahan di Kabupaten Kampar-Riau yang melibatkan Waga Desa Pantai Raja dengan PTPN V dan Warga Transmigrasi Dusun Sido Makmur Desa Suka Mulia dengan PT Ramajaya Pramukti.

Tim yang dipimpin langsung oleh komisioner Munafrizal Manan, selain ingin mendapatkan data informasi langsung dari para pihak juga ingin mendapatkan keterangan langsung dari instansi pemerintah yang berwenang, sehingga dapat teridentifikasi harapan dan keinginan dari para pihak. Hal ini penting guna mendorong para pihak bersengketa untuk mencari alternatif penyelesaian sengketa atas permasalahan yang terjadi semaksimal mungkin dan berperspektif hak asasi manusia.

Kewenangan Komnas HAM melakukan mediasi diatur di dalam Pasal 89 ayat (4) Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia. (Iwan)
Short link