Kasus
sengketa pertanahan yang melibatkan masyarakat setempat dengan perusahaan masih
kerap terjadi. Umumnya konflik pertanahan
yang terjadi selama ini kemudian berdimensi luas, baik konflik horizontal
maupun konflik vertikal sehingga berimplikasi pada pelanggaran hak asasi
manusia.
Guna memastikan upaya perlindungan dan
penegakan hak asasi manusia, Tim Mediasi Komnas HAM melakukan peninjauan
lapangan pada tanggal 23-25 Mei 2018 terhadap sejumlah kasus sengketa lahan yang
terjadi di Pelalawan-Riau, diantaranya sengketa lahan antara warga Tani Air
Kuning Jaya dengan PT Gandah Era Hendana di Kec. Kerumutan dan sengketa lahan
antara Masyarakat Desa Ukui Satu dan Ukui Dua dengan PT Inti Indosawit
Subur. Selain di Pelalawan, Tim Komnas
HAM juga melakukan peninjauan sengketa lahan di Kabupaten Kampar-Riau yang
melibatkan Waga Desa Pantai Raja dengan PTPN V dan Warga Transmigrasi Dusun
Sido Makmur Desa Suka Mulia dengan PT Ramajaya Pramukti.
Tim yang dipimpin langsung oleh komisioner
Munafrizal Manan, selain ingin mendapatkan data informasi langsung dari para
pihak juga ingin mendapatkan keterangan langsung dari instansi pemerintah yang
berwenang, sehingga dapat teridentifikasi harapan dan keinginan dari para
pihak. Hal ini penting guna mendorong para pihak bersengketa untuk mencari
alternatif penyelesaian sengketa atas permasalahan yang terjadi semaksimal
mungkin dan berperspektif hak asasi manusia.
Kewenangan Komnas HAM melakukan mediasi diatur
di dalam Pasal 89 ayat (4) Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia. (Iwan)
Short link