Kabar Latuharhary

Hak atas Informasi sebagai HAM

Menindaklanjuti upaya pengembangan dan penguatan unit pengelola data dan informasi Komnas HAM, pada Senin, 28 Mei 2018, perangkat Pejabat Pengelola Informasi dan Data (PPID) Komnas HAM mengadakan kunjungan ke Komisi Informasi Publik Pusat (KIP).

Tim Komnas HAM yang diwakili oleh Mimin Dwi Hartono selaku Kabag Penyuluhan disertai oleh staf, diterima oleh Wakil Ketua KIP Hendra J Kade dan Tenaga Ahli KIP Agus.

Kunjungan Komnas HAM, ujar Mimin, adalah untuk mengembangkan kapasitas dan jejaring PPID agar mampu melaksanakan amanat UU tentang Keterbukaan Informasi Publik secara lebih baik. 

Sebagai lembaga yang bertugas menjamin terpenuhinya hak atas informasi sebagaimana diatur di dalam Pasal 14 ayat (1) UU tentang Hak Asasi Manusia, di samping mendorong terpenuhinya hak atas informasi, Komnas HAM juga mempunyai kewajiban untuk melaksanakan ketentuan di dalam UU tentang Keterbukaan Informasi Publik yang dilaksanakan melalui PPID.

"Komnas HAM meminta adanya kerjasama dari KIP supaya fungsi dan tugas PPID Komnas HAM bisa optimal," ujar Mimin.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua KIP Hendra J Kade menandaskan bahwa KIP siap untuk bekerjasama dengan Komnas HAM untuk mensosialisasikan dan menguatkan aspek keterbukaan informasi publik secara menyeluruh. 

"Hak atas informasi adalah hak konstitusional yang dijamin di dalam UUD 1945, untuk itu negara harus memenuhinya," ujar Hendra. Dalam hal ini, lanjutnya, PPID mempunyai otoritas yang kuat untuk meminta informasi yang ada pada setiap unit pada lembaga publik, termasuk Komnas HAM. 

Lebih lanjut Hendra menyampaikan bahwa antara Komnas HAM dan KIP melaksanakan ketentuan HAM yang ada di dalam UUD 1945, sehingga keduanya perlu bersinergi. 

Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak sepakat akan membahas peluang bekerjasama lebih lanjut dalam rangka penguatan PPID maupun dalam konteks sinergi bagi pemenuhan hak atas informasi yang merupakan hak asasi manusia. (MDH)

Short link