Pengkajian dan Penelitian

Komnas HAM Dukung Pokja Hak Penyandang Disabilitas

Koalisi berbagai Organisasi Penyandang Disabilitas di Indonesia yang tergabung dalam Pokja Implementasi UU Penyandang Disabilitas (Pokja Disabilitas), pada hari Selasa, 22 Mei 2018, mengunjungi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Kunjungan mereka adalah untuk melakukan audiensi terkait upaya-upaya advokasi yang bisa dilakukan bersama Komnas HAM dalam rangka implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Audiensi ini diterima oleh Komisioner Pengkajian dan Penelitian Mochammad Choirul Anam dan Staf Peneliti Mochamad Felani di Gedung Komnas HAM, Jakarta. Pokja Disabilitas yang diwakili oleh Fajri Nursyamsi, Ariani Soekanwo, Aria Indrawati, Mahmud Fasa, dan Firman,  menyuarakan kegelisahan yang dirasakan karena sudah lebih dari dua tahun sejak Undang-Undang a quo disahkan dan diberlakukan pada tanggal 15 April 2016. Namun, peraturan pelaksananya yang seharusnya sudah disahkan dan diberlakukan, ternyata tidak kunjung rampung penyusunannya.

Undang-Undang a quo mengamanatkan setidaknya pembentukan 18 peraturan pelaksana, yang kemudian dipangkas menjadi 11 peraturan pelaksana yang terdiri dari 8 Rancangan Peraturan Pemerintah, 2 Peraturan Presiden, dan 1 Peraturan Menteri. Peraturan pelaksana ini harus sudah ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang a quo diundangkan. Klausul ini termaktub dalam Pasal 152 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Namun, kenyataanya sudah lebih dari 2 tahun sejak 15 April 2016, peraturan pelaksana ini belum juga ditetapkan. Fajri Nursyamsi menyenbutkan bahwa Pemerintah telah mengingkari janjinya sendiri dan terkesan tidak serius untuk melindungi dan memenuhi hak-hak penyandang disabilitas di Indonesia. Pembentukan Komisi Nasional Disabilitas (KND) melalui penetapan Peraturan Presiden yang diamanatkan dalam Pasal 149 juga belum terlihat kejelasannya.

Komioner Choirul Anam menyampaikan keseriusan dalam membantu rekan-rekan Pokja Disabilitas untuk menyusun strategi bersama dalam kerangka kerja-kerja advokasi implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016. Dalam pertemuan ini, Komnas HAM dan Pokja Disabilitas akan menyusun sebuah laporan evaluasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas selama 2 tahun terakhir. Laporan ini nantinya akan dijadikan dokumen yang mendukung kerja-kerja advokasi Pokja Disabilitas dan Komnas HAM demi terciptanya penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM bagi kelompok Penyandang Disabilitas di Indonesia. (Felani)
Short link