Koalisi berbagai
Organisasi Penyandang Disabilitas di Indonesia yang tergabung dalam Pokja
Implementasi UU Penyandang Disabilitas (Pokja Disabilitas), pada hari Selasa,
22 Mei 2018, mengunjungi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Kunjungan mereka adalah untuk
melakukan audiensi terkait upaya-upaya advokasi yang bisa dilakukan bersama
Komnas HAM dalam rangka implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Penyandang Disabilitas.
Audiensi ini diterima oleh Komisioner Pengkajian dan
Penelitian Mochammad Choirul Anam dan Staf Peneliti Mochamad Felani di Gedung
Komnas HAM, Jakarta. Pokja Disabilitas yang diwakili oleh Fajri Nursyamsi,
Ariani Soekanwo, Aria Indrawati, Mahmud Fasa, dan Firman, menyuarakan kegelisahan yang dirasakan
karena sudah lebih dari dua tahun sejak Undang-Undang a quo disahkan dan diberlakukan pada tanggal 15 April 2016. Namun, peraturan pelaksananya yang seharusnya sudah disahkan dan diberlakukan, ternyata
tidak kunjung rampung penyusunannya.
Undang-Undang a quo mengamanatkan setidaknya
pembentukan 18 peraturan pelaksana, yang kemudian dipangkas menjadi 11
peraturan pelaksana yang terdiri dari 8 Rancangan Peraturan Pemerintah, 2
Peraturan Presiden, dan 1 Peraturan Menteri. Peraturan pelaksana ini harus
sudah ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang a quo diundangkan. Klausul ini termaktub
dalam Pasal 152 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang
Disabilitas.
Namun, kenyataanya sudah lebih dari 2 tahun sejak 15 April 2016,
peraturan pelaksana ini belum juga ditetapkan. Fajri Nursyamsi menyenbutkan
bahwa Pemerintah telah mengingkari janjinya sendiri dan terkesan tidak serius
untuk melindungi dan memenuhi hak-hak penyandang disabilitas di Indonesia.
Pembentukan Komisi Nasional Disabilitas (KND) melalui penetapan Peraturan
Presiden yang diamanatkan dalam Pasal 149 juga belum terlihat kejelasannya.
Komioner Choirul Anam menyampaikan keseriusan dalam membantu rekan-rekan Pokja
Disabilitas untuk menyusun strategi bersama dalam kerangka kerja-kerja advokasi
implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016. Dalam pertemuan ini, Komnas HAM
dan Pokja Disabilitas akan menyusun sebuah laporan evaluasi Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas selama 2 tahun terakhir. Laporan
ini nantinya akan dijadikan dokumen yang mendukung kerja-kerja advokasi Pokja
Disabilitas dan Komnas HAM demi terciptanya penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan
HAM bagi kelompok Penyandang Disabilitas di Indonesia.
(Felani)
Short link