Sebagai bagian dari proses pembahasan program dan pagu anggaran untuk tahun 2019, Komnas HAM mengikuti rapat tiga pihak atas undangan dari Bappenas, pada Jumat, 27 April 2018. Selain Komnas HAM dan Bappenas, hadir dalam rapat tersebut Kementerian Keuangan dan Komnas Perempuan.
Dalam rapat tersebut hadir tiga komisioner Komnas HAM, yaitu Amirudin, Beka Ulung Hapsara dan Mochamad Choirul Anam, yang disertai oleh para kepala biro dan bagian. Dari Bappenas, hadir memimpin rapat Prahesti Pandanwangi, selaku Direktur Hukum dan HAM Bappenas.
Berdasarkan Surat Edaran Bersama Menteri Keuangan dan Kepala Bappenas, pagu indikatif Komnas HAM untuk 2019 adalah sebesar Rp 85.794.908.000, atau turun sekitar 1 milyar dari pagu 2018. Pagu indikatif tersebut sudah termasuk anggaran untuk Komnas Perempuan, yang berada dalam satu Satker dengan Komnas HAM.
Dari pagu sebesar itu, dibagi untuk Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Komnas HAM sebesar Rp 58.341.470.000 dan Program Peningkatan Pemajuan dan Penegakan HAM sebesar Rp 25.400.000.000,-
"Dari pagu Rp 25,4 milyar tersebut, sebanyak 17,6 milyar dimasukkan sebagai program Prioritas Nasional, dan selebihnya sebagai program reguler," ujar Prahesti Pandanwangi. Pagu indikatif tersebut, ujar Hesti, sifatnya sudah final. Jika ada keinginan untuk melakukan perubahan, yang bisa dilakukan oleh Komnas HAM adalah melakukan realokasi, refocusing dan perubahan nomenklatur.
Di dalam lima Prioritas Nasional 2019, program Komnas HAM masuk di dalam tema "Stabilitas Keamanan Nasional dan Kesuksesan Pemilu.
Di dalam RPJMN 2015-2019, untuk kategori hak atas keadilan, baru mencapai target 66,5 persen. Hal ini dipengaruhi diantaranya oleh janji penyelesaian pelanggaran berat HAM yang belum dituntaskan. "Dalam konteks pendidikan HAM, Komnas HAM perlu menyusun instrumen untuk mengukur penggunaan perspektif HAM dalam pelaksanaan tugas aparat penegak hukum," papar Hesti.
Menangani pagu indikatif Komnas HAM, Komisioner Amirudin menyampaikan bahwa semestinya Komnas HAM harus didukung dengan anggaran yang lebih memadai dan kuat. "Tugas Komnas HAM terkait dengan penyelesaian kasus, berhubungan dengan lembaga-lembaga lain sehingga bukan semata menjadi beban Komnas HAM," ujar Amir.
Sementara itu Komisioner Anam menambahkan, bahwa sedang dibangun model penyelesaian kasus yang baru sehingga semestinya anggaran untuk Komnas HAM ditambah. Sedangkan Komisioner Beka mempertanyakan tentang pagu indikatif untuk program penyuluhan yang turun drastis sedangkan tanggung jawabnya sangat besar.
Menanggapi hal itu, Hesti menyampaikan bahwa peluang untuk melakukan perubahan masih ada untuk menyesuaikan dengan program komisioner baru Komnas HAM. "TOR, RAB, dan nomenklatur masih bisa diubah untuk disesuaikan," ujar Hesti. Hesti juga mengharapkan agar Komnas HAM juga bekerja dalam kerangka mendorong pelaksanaan pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan yang rohnya adalah prinsip dan nilai HAM.
Rapat tersebut diakhiri dengan dibukanya kesempatan bagi Komnas HAM untuk menyesuaikan program dengan pagu indikatif untuk diinput dalam aplikasi Krisna yang dikelola oleh Bappenas. (MDH)
Dalam rapat tersebut hadir tiga komisioner Komnas HAM, yaitu Amirudin, Beka Ulung Hapsara dan Mochamad Choirul Anam, yang disertai oleh para kepala biro dan bagian. Dari Bappenas, hadir memimpin rapat Prahesti Pandanwangi, selaku Direktur Hukum dan HAM Bappenas.
Berdasarkan Surat Edaran Bersama Menteri Keuangan dan Kepala Bappenas, pagu indikatif Komnas HAM untuk 2019 adalah sebesar Rp 85.794.908.000, atau turun sekitar 1 milyar dari pagu 2018. Pagu indikatif tersebut sudah termasuk anggaran untuk Komnas Perempuan, yang berada dalam satu Satker dengan Komnas HAM.
Dari pagu sebesar itu, dibagi untuk Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Komnas HAM sebesar Rp 58.341.470.000 dan Program Peningkatan Pemajuan dan Penegakan HAM sebesar Rp 25.400.000.000,-
"Dari pagu Rp 25,4 milyar tersebut, sebanyak 17,6 milyar dimasukkan sebagai program Prioritas Nasional, dan selebihnya sebagai program reguler," ujar Prahesti Pandanwangi. Pagu indikatif tersebut, ujar Hesti, sifatnya sudah final. Jika ada keinginan untuk melakukan perubahan, yang bisa dilakukan oleh Komnas HAM adalah melakukan realokasi, refocusing dan perubahan nomenklatur.
Di dalam lima Prioritas Nasional 2019, program Komnas HAM masuk di dalam tema "Stabilitas Keamanan Nasional dan Kesuksesan Pemilu.
Di dalam RPJMN 2015-2019, untuk kategori hak atas keadilan, baru mencapai target 66,5 persen. Hal ini dipengaruhi diantaranya oleh janji penyelesaian pelanggaran berat HAM yang belum dituntaskan. "Dalam konteks pendidikan HAM, Komnas HAM perlu menyusun instrumen untuk mengukur penggunaan perspektif HAM dalam pelaksanaan tugas aparat penegak hukum," papar Hesti.
Menangani pagu indikatif Komnas HAM, Komisioner Amirudin menyampaikan bahwa semestinya Komnas HAM harus didukung dengan anggaran yang lebih memadai dan kuat. "Tugas Komnas HAM terkait dengan penyelesaian kasus, berhubungan dengan lembaga-lembaga lain sehingga bukan semata menjadi beban Komnas HAM," ujar Amir.
Sementara itu Komisioner Anam menambahkan, bahwa sedang dibangun model penyelesaian kasus yang baru sehingga semestinya anggaran untuk Komnas HAM ditambah. Sedangkan Komisioner Beka mempertanyakan tentang pagu indikatif untuk program penyuluhan yang turun drastis sedangkan tanggung jawabnya sangat besar.
Menanggapi hal itu, Hesti menyampaikan bahwa peluang untuk melakukan perubahan masih ada untuk menyesuaikan dengan program komisioner baru Komnas HAM. "TOR, RAB, dan nomenklatur masih bisa diubah untuk disesuaikan," ujar Hesti. Hesti juga mengharapkan agar Komnas HAM juga bekerja dalam kerangka mendorong pelaksanaan pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan yang rohnya adalah prinsip dan nilai HAM.
Rapat tersebut diakhiri dengan dibukanya kesempatan bagi Komnas HAM untuk menyesuaikan program dengan pagu indikatif untuk diinput dalam aplikasi Krisna yang dikelola oleh Bappenas. (MDH)
Short link