Berdasarkan surat dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dengan Nomor: B/76/M.RB.05/2018 tertanggal 26 Februari 2018, Indeks Reformasi Birokrasi Komnas HAM membaik. Pada tahun 2017, indeks RB Komnas HAM adalah 62,97 (B), dengan demikian meningkat dibandingkan tahun 2016 yang sebesar 60,75 (CC).
Dengan demikian, ada kemajuan pelaksanaan program reformasi birokrasi untuk mencapai sasaran birokrasi yang bersih dan akuntabel, efektif dan efisien, dan mampu memberikan pelayanan publik yang baik.
Adapun komponen penilaian yang dijadikan acuan ada dua komponen besar, yaitu komponen pengungkit dan komponen hasil. Komponen pengungkit terdiri atas manajemen perubahan; penataan peraturan perundang-undangan; penataan dan penguatan organisasi; penataan tata laksana; penataan sistem manajemen SDM; penguatan akuntabilitas; dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Nilai Komnas HAM untuk komponen pengungkit adalah sebesar 34,87.
Sedangkan untuk komponen hasil, terdiri atas nilai akuntabilitas kinerja; survei internal integritas organisasi; survei eksternal persepsi korupsi; opini BPK; dan survei eksternal pelayanan publik. Nilai Komnas HAM untuk komponen ini adalah sebesar 62,97.
Menurut Kemenpan RB, Komnas HAM telah melakukan upaya-upaya untuk memperbaiki kualitas reformasi birokrasi, meliputi penyusunan Road Map Reformasi Birokrasi dan Tim Reformasi Birokrasi, penyelarasan peraturan perundang-undangan, usulan reorganisasi; dan evaluasi jabatan.
Sementara itu, untuk Survei Integritas Organisasi, nilai Komnas HAM mencapai 3,2 atau di atas rata-rata nilai kementerian/lembaga secara nasional sebesar 3,02. Sedangkan untuk Indeks Persepsi Anti Korupsi mencapai 3,52 dan Indeks Kualitas Pelayanan Publik mencapai 3,24. Kedua nilai tersebut di atas nilai rata-rata nasional.
Rekomendasi
Kemenpan RB mengeluarkan rekomendasi untuk perbaikan lebih lanjut reformasi birokrasi Komnas HAM, yaitu:
- Meningkatkan peran serta seluruh unit kerja dalam program RB;
- Menyelesaikan penyelarasan peraturan perundang-undangan;
- Melakukan evaluasi dan penyempurnaan proses bisnis;
- Meningkatkan dukungan pada manajemen SDM;
- Meningkatkan kualitas penerapan manajemen kinerja;
- Melakukan evaluasi atas efektifitas kebijakan penguatan integritas;
- Mendorong pematangan tingkat Pengendalian Internal;
- Meningkatkan kapabilitas aparatur Pengendalian Internal;
- Reviu atas SOP Pelayanan Publik; dan
- Menghubungkan rewards dan punishment dengan capaian kerja organisasi dan individu.
Dengan adanya peningkatan nilai RB ini, Komnas HAM berpeluang untuk mengajukan peningkatan remunerasi kerja (Tunjangan Kinerja) bagi para pegawai yang selama beberapa tahun terakhir ini masih pada angka 40 persen. (MDH)
Short link