Kabar Latuharhary

Polri Wajib Penuhi Hak Pilih Tahanan

Sebanyak 30 perwira penyidik dari Polda di Indonesia mengikuti Pelatihan HAM dengan tema "Pemenuhan Hak Politik Tahanan dalam Pemilu" pada Kamis-Jumat, 26-27 April 2018. Kegiatan tersebut diadakan oleh Divisi Hukum Polri bekerjasama dengan Komnas HAM.

Kegiatan yang dibuka oleh Kadivkum Polri Irjen Guntur Laupe tersebut, dihadiri oleh Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara dan Kabag Tahti Bareskrim Polri Kombes Edi Zubaedi.

Dalam sambutannya, Guntur menyampaikan kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan pada temuan Komnas HAM dalam pemantauan hak politik warga negara dimana tahanan adalah salah satu kelompok rentan yang rawan terlanggar haknya dalam memilih. "Tidak difasilitasinya hak pilih para tahanan menjadi tanggung jawab Polri, jangan kembali berulang," ujar Guntur yang baru menjabat sebagai Kadivkum.

Menurut Guntur, peran dari Direktorat Reskrim dan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) di setiap Polda menjadi sangat penting agar hak pilih tahanan terfasilitasi dengan baik.

Dalam sesi diskusi, Beka menyampaikan bahwa Komnas HAM melaksanakan pemantauan atas hak pilih warga negara dalam Pilkada serentak dan Pilpres pada 2019 mendatang. "Komnas HAM telah menandatangani nota kerjasama dengan KPU, Bawaslu, dan Polri, sebagai dasar sinergi antara lembaga dalam memantau hak pilih warga negara, termasuk tahanan," ujar Beka.

Selain itu, Beka juga menyampaikan mandat Komnas HAM dalam melakukan pemantauan pemilu juga berdasarkan pada UU tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, oleh karena diduga politisasi SARA akan banyak terjadi dalam pilkada dan pilpres mendatang.

Sementara itu, Edi Zubaedi dari Bareskrim menyampaikan, hak pilih adalah hak dasar yang harus dipenuhi negara sebagaimana diatur di dalam Pasal 48 Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia. Selain itu, hak tahanan juga diatur di dalam Perkapolri Nomor 4/2005 tentang Perawatan Tahanan di Lingkungan Polri. "Selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum yang tetap, tahanan memiliki hak yang sama dengan kita," ujar Edi.

Edi melanjutkan, pada dasarnya hak dan kebebasan tahanan sudah dibatasi oleh negara, kemerdekaanya pun sudah terkurangi. Namun, hak pilih mereka harus dipenuhi dan tidak boleh ada intimidasi terhadap tahanan dalam memilih calon tertentu karena ada implikasi pidananya, ujar Edi.

Untuk itu, ujar Edi, setiap polda khususnya penyidik dan petugas tahti agar berkoordinasi erat dengan KPU di daerah, sosialisasi, pendataan pemilih, penyiapan TPS, menyiapkan petugas dan memastikan keamanan TPS.

"Setiap anggota Polri harus netral, tidak memengaruhi tahanan dan mengintimidasinya," tegas Edi.

Setelah mendengarkan dan berdiskusi dengan narasumber, para peserta akan mengikuti pelatihan yang dipandu oleh para Penyuluh Komnas HAM yang selama ini mengelola Program Polisi Berbasis HAM, yaitu Abiyoga, Roni Giandono, Banu Abdillah, dan Hari Reswanto.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kabag HAM Divkum. Polri Kombes Setiyono, Kabag Penyuluhan Komnas HAM Mimin Dwi Hartono dan Kasubag Dalam Negeri Divkum Polri AKBP. Sri Wulandari. (MDH)

 
Short link