Ketua Komnas HAM membuka rapat koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang sosialisasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada Senin (16/04/2018) di kantor Komnas HAM. Dalam acara tersebut, ikut serta semua pimpinan dan anggota komnas HAM, kepala biro dan pejabat struktural lainnya.
Bertindak selaku narasumber dalam kegiatan tersebut adalah pejabat dari KPK yang menyampaikan materi yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Peraturan
Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara
Negara.
Pejabat negara yang wajib melaporkan kekayaannya diantaranya adalah pejabat pada lembaga tertinggi negara,
pejabat negara pada lembaga tinggi negara, menteri, gubernur, dan hakim.
Dengan adanya rapat koordinasi ini, segenap pejabat Komnas HAM harus mempersiapkan dan menyampaikan LHKPN, termasuk jika ada hal yang belum jelas bisa mendapatkan pendampingan teknis dari KPK. (Egi)