Pada Senin, 9 April 2018, Komnas HAM memfasilitasi mediasi sengketa lahan di Kelurahan Bencongan antara warga penggarap, PT. Satu Stop Sukses, dan kelompok pensiunan PNS Ditjen Perkebunan. Kasus ini tergolong unik, karena subyek yang terlibat dalam sengketa tersebut terdiri dari 3 (tiga) pihak. Proses mediasi dipimpin oleh Munafrizal Manan, selaku Komisioner Mediasi Komnas HAM, yang didampingi oleh Kabag Dukungan Mediasi Johana Nunik dan staf.
Permasalahan yang menyangkut sengketa lahan seluas 14 Ha di Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang ini, sudah diadukan sejak kurang lebih 3 (tiga) tahun yang lalu. Mengingat tingkat kerumitan latar belakang dan klaim para pihak atas lahan tersebut serta prinsip kehati-hatian yang dimiliki oleh Komnas HAM sebagai mediator, maka pertemuan ketiga pihak baru dapat terlaksana.
Dari hasil pertemuan Komnas HAM dengan pihak Kelurahan Bencongan, diperoleh informasi jika di tataran pemerintah daerah setempat pernah diupayakan mediasi, namun tidak berhasil merumuskan penyelesaian. Salah satu pihak juga pernah menempuh upaya hukum, karena itu kasus ini hampir tidak dapat dilakukan mediasi oleh Komnas HAM. Namun dari hasil pramediasi Komnas HAM dapat meyakinkan para pihak untuk bermusyawarah dengan difasilitasi melalui mediasi oleh Komnas HAM. Selain itu Komnas HAM terus berupaya menciptakan kondisi yang kondusif di antara Para Pihak, sehingga dalam bermediasi tidak lagi mengungkapkan permasalahan (masa lalu) namun lebih membicarakan pilihan dan tawaran penyelesaian.
Dalam pelaksanaan mediasi, ketiga pihak yang berselisih datang langsung, yaitu warga penggarap dalam hal ini didampingi oleh Paguyuban Bina Mitra dan kuasa hukum, PT. Satu Stop Sukses yang dihadiri langsung oleh Direktur Utama dan kuasa hukumnya, serta perwakilan kelompok pensiunan PNS Ditjen Perkebunan. Selain itu Lurah Kelurahan Bencongan juga hadir sebagai saksi, namun pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang tidak memberikan konfirmasi atas ketidakhadirannya.
Dari sisi jumlah peserta mediasi, utamanya ketiga pihak yang berselisih, pada prinsipnya hadir melebihi kuota yang disyaratkan oleh Komnas HAM. Setelah Komisioner Mediasi Komnas HAM meminta konfirmasi kepada masing-masing pihak tidak terdapat keberatan, mediasi pun dapat dimulai. Iklim mediasi ditentukan lebih kepada kemauan para pihak untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapinya, karena itu dengan jumlah peserta yang melebihi kuota tidak menjadi hambatan.
Komisioner Mediasi Komnas HAM yang memiliki orientasi mendamaikan dan pada tahap pramediasi Komnas HAM telah mendorong terciptanya kondisi kondusif di antara Para Pihak, sehingga dalam mediasi tersebut Para Pihak berhasil mencapai Kesepakatan Perdamaian. Akta tersebut kemudian ditandatangan oleh ketiga pihak yang berselisih dan Lurah Kelurahan Bencongan sebagai saksi. Kesepakatan ini masih bersifat sebagian, artinya akan ada tahap mediasi lanjutan.
Mediasi yang dimulai pada pukul 10.30 WIB dan diakhiri pada pukul 20.00 WIB, atau hampir 10 (sepuluh) jam berdiskusi, namun pada akhirnya berhasil merumuskan penyelesaian. (Derykha)
Short link