Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menerima kunjungan dari Pelapor Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk Hak atas Pangan, Hilal Elver, pada Selasa, 10 April 2018.
Kunjungan itu adalah bagian dari agenda Hilal yang akan berlangsung pada 9-18 April 2018 di Indonesia, guna mengumpulkan data dan informasi situasi hak atas pangan serta melakukan dialog dengan pemerintah dan para pemangku kepentingan.
Hadir dalam pertemuan tersebut pimpinan dan anggota dari tiga lembaga negara, yaitu Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Nasional anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Pertemuan tersebut dimoderatori oleh Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik.
Pelapor Khusus PBB Hilal Elver menyampaikan tujuan umum dari kunjungannya adalah untuk bertemu dengan para pihak guna mengumpulkan data dan informasi serta berkunjung ke Yogya, Maluku dan Palembang.
Selanjutnya Adriana Venny dari Komnas Perempuan memaparkan tentang kondisi pemenuhan dan diskriminasi hak atas pangan terhadap perempuan di Indonesia, dilihat dari aspek pemanfaatan tanah dan aksesnya. Komnas Perempuan diantaranya menyoroti kasus erupsi Gunung Sinabung Sumut dan kasus Kepulauan Pari Jakarta.
Sementara itu, pimpinan KPAI Siti Hikmawatty menyoroti tentang Penikmatan Hak atas Pangan terhadap Anak di Indonesia. Permasalahan kekurangan gizi (malnutrion) yang kerap terjadi pada anak-anak di Indonesia.
“Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Barat merupakan provinsi dengan angka stunting tertinggi di Indonesia, yaitu 40%. Angka tersebut menunjukkan Indonesia termasuk dalam kategori kritis soal stunting, “ujar Siti.
KPAI juga membahas beberapa isu, antara lain pembangunan berkelanjutan (SDGs), kesehatan ibu dan anak, dan jaminan pelayanan kesehatan (BPJS).
Wakil Ketua Komnas HAM Sandrayati Moniaga mendapatkan kesempatan terakhir untuk memberikan pemaparan tentang Laporan Pemenuhan Hak Atas Pangan di Indonesia. Menurut laporan yang disusun oleh peneliti Komnas HAM Asep Mulyana itu, pemenuhan hak atas pangan ditinjau dari aspek ketersediaan (availability) dan keterjangkauan (accessability).
“Di aspek ketersediaan, pangan masih menjadi problem serius pada beberapa isu, yakni ketimpangan dan menyempitnya areal pertanian; volume produksi; food estate seperti proyek MIFEE, dan implikasinya pada Masyarakat Hukum Adat (MHA); impor pangan dan potensi korupsi; dan gizi," papar Sandra.
Sementara itu, pada aspek aksesibilitas, situasi pemenuhan hak atas pangan dibelit masalah, yakni gizi buruk dan kematian diantaranya terjadi di Kabupaten Asmat; kemiskinan dan ketimpangan; dan program beras untuk keluarga miskin dan subsidi lainnya, ungkap Sandrayati Moniaga.
Di akhir pertemuan Hilal Elver menyampaikan terimakasihnya atas informasi, diskusi dan presentasi yang telah disampaikan oleh pimpinan tiga lembaga negara.
"Saya menyampaikan terima kasih atas informasi dan diskusi yang berlangsung karena sangat bermanfaat bagi saya dalam menjalankan misi ini," kata Hilal, yang datang didampingi oleh Shivani Verma dari Kantor Komisioner Tinggi HAM PBB. (Elga)
Short link