Komnas HAM memberikan pembekalan HAM kepada 1.000 anggota Pasukan Pelopor Brigade Mobil Polri pada Kamis 5 April 2018 di Mako Brimob di Depok dan Bogor.
Dalam kegiatan yang dibagi di dua lokasi yang masing-masing diikuti oleh 500 orang itu, hadir Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara dan tim Polisi Berbasis HAM serta Plt. Kepala Bagian Penyuluhan Mimin Dwi Hartono.
Materi yang diberikan kepada peserta adalah terkait dengan tugas pokok dan fungsi pasukan Pelopor yang rentan memicu pelanggaran HAM dalam konteks pengamanan Pilkada 2018.
Dalam pembekalannya di Mako Brimob Kedung Halang, Mimin menyampaikan bahwa potensi pelanggaran HAM bagi pasukan pelopor diantaranya terletak pada penggunaan kekuatan, pemakaian senjata api, diskresi dan penanganan konflik sosial.
"Brimob diberikan banyak kewenangan khusus dan istimewa, jadi harus mampu mempertanggungjawabkannya ke negara dan masyarakat," ujar Mimin, yang hadir memberikan pembekalan bersama dengan Penyuluh Komnas HAM Hari Reswanto dan Banu Abdillah.
Di dalam penggunaan kekuatan dan senjata, setiap anggota Brimob wajib berpegang pada aturan diantaranya Peraturan Kapolri Nomor 1/2009, lanjut Mimin.
Selain memberikan materi, juga dilakukan simulasi pengamanan demonstrasi dan diskusi reflektif melalui film tentang prosedur penggunaan kekuatan.
Sedangkan di Mako Brimob di Depok, materi disampaikan oleh Komisioner Beka Ulung Hapsara yang disertai oleh para Penyuluh yaitu Roni Giandono, Abiyoga dan Sri Rahayu.
Para peserta antusias mengikuti proses pembekalan dan aktif memberikan pertanyaan dan masukan ke Komnas HAM.
Pelaksanaan kegiatan ini adalah bagian dari program Polisi Berbasis HAM khususnya sosialisasi Buku Saku HAM bagi Brimob yang disusun oleh Komnas HAM dan Brimob. Secara umum, program ini adalah bagian kerjasama Komnas HAM dengan Polri yang dilakukan sejak 2015 untuk mengimplementasikan perjanjian kerjasama antara Komnas HAM dan Kapolri. (MDH)
Short link