Komisi Nasional Hak Asasi
Manusia (Komnas HAM) mengadakan pertemuan mediasi antara pemerintah Kabupaten
Aceh Jaya dan Ahli Waris/Pemilik Lahan SDN 04 Indra Jaya, Sdr. Teuku Muhammad
Faisal, pada hari Selasa, tanggal 20 Maret 2018 di Hotel Hermes, Banda Aceh.
Dalam mediasi yang dilakukan oleh Komnas HAM tersebut, berhasil dicapai kesepakatan mengenai penyelesaian sengketa lahan di Indra Jaya, Kabupaten Aceh Jaya. Kedua pihak menandatangani kesepakatan di hadapan Komisioner Komnas HAM Munafrizal Manan yang disertai oleh staf Bagian Dukungan Mediasi dan staf Kantor Komnas HAM Perwakilan Aceh.
Kewenangan mediasi Komnas HAM diatur di dalam Pasal 89 ayat (4) Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia. Melalui kewenangan tersebut, Komnas HAM mendorong adanya penyelesaian sengketa yang berdimensi hak asasi manusia melalui jalur damai (non ligitasi). (Iwan)
Dalam mediasi yang dilakukan oleh Komnas HAM tersebut, berhasil dicapai kesepakatan mengenai penyelesaian sengketa lahan di Indra Jaya, Kabupaten Aceh Jaya. Kedua pihak menandatangani kesepakatan di hadapan Komisioner Komnas HAM Munafrizal Manan yang disertai oleh staf Bagian Dukungan Mediasi dan staf Kantor Komnas HAM Perwakilan Aceh.
Kewenangan mediasi Komnas HAM diatur di dalam Pasal 89 ayat (4) Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia. Melalui kewenangan tersebut, Komnas HAM mendorong adanya penyelesaian sengketa yang berdimensi hak asasi manusia melalui jalur damai (non ligitasi). (Iwan)
Short link