Komisioner Komnas HAM 2017-2022 mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk pertama kalinya dengan pimpinan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Gedung DPR/MPR/DPD, pada Senin, 19 Maret 2018. Komisi III DPR dan Komnas HAM sepakat untuk membangun kelembagaan Komnas HAMĀ yang berwibawa.
Pimpinan Komisi III DPR Trimedaya Panjaitan dalam sambutannya menyampaikan bahwa agenda RDP adalah untuk mendengarkan pemaparan dari komisioner Komnas HAM terkait dengan agenda kerja Komnas HAM, diantaranya terkait dengan pembenahan kelembagaan dan isu-isu strategis yang ditangani.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik yang didampingi oleh enam komisioner Komnas HAM menyampaikan bahwa pembenahan kelembagaan menjadi prioritas melalui pembentukan tim independen pembenahan tata kelola lembaga yang dipimpin oleh mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Erry Riyana Djajapamengkas. "Hal ini untuk memastikan bahwa tim tersebut bekerja secara independen guna merumuskan rekomendasi dan langkah kongkret membenahi Komnas HAM," ujar Taufan.
Pembenahan juga dilakukan dengan memperbaiki pola komunikasi publik dan secara internal agar ada keterpaduan kebijakan dan informasi yang akan disampaikan ke publik. Perluasan kerjasama dengan lembaga-lembaga lain dalam pemajuan HAM juga akan dilakukan, diantaranya memperluas kerjasama dengan kepolisian-kepolisan daerah sebagai tindak lanjut pertemuan dengan Kapolri pada 15 Februari 2018. Masa kepemimpinan ketua dan wakil ketua Komnas HAM juga telah dikembalikan seperti semula, yaitu menjadi 2,5 tahun.
Namun, Taufan juga menyampaikan kendala-kendala yang tengah dihadapi Komnas HAM, yaitu terkait dengan kasus-kasus pelanggaran berat HAM yang masih belum ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Agung. "Beberapa waktu yang lalu kami diundang oleh Menteri Polhukam untuk membicarakan permasalahan penyelesaian pelanggaran berat HAM. Nantinya, akan ditindaklanjuti dengan pertemuan lebih teknis antara kedua lembaga," ujar Taufan.
Selain itu, adalah revisi atas Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia yang belum menjadi agenda prioritas legislasi nasional, padahal sangat diperlukan untuk memperkuat kelembagaan Komnas HAM. Hal ini selaras dengan harapan dari pimpinan Komisi III DPR Desmond J Mahesa, agar wibawa kelembagaan Komnas HAM ditingkatkan.
Dalam sesi tanya jawab, anggota Komisi III DPR menanyakan dan meminta penjelasan terkait dengan banyak hal, diantaranya terkait dengan pembentukan tim atas kasus Novel Baswedan. Atas pertanyaan ini, Sandra Moniaga menjelaskan bahwa pembentukan tim adalah untuk mendorong penuntasan kasus tersebut karena sudah berlangsung sejak 11 bulan dan belum ada titik terang. "Kami meminta adanya dukungan dari pimpinan dan anggota Komisi III untuk penuntasan kasus Novel Baswedan," tegas Sandra.
Rapat dengar pendapat tersebut diakhiri dengan kesimpulan agar Komnas HAM meningkatkan kerjasama dengan institusi penegak hukum untuk penanganan pelanggaran HAM dan pelanggaran berat HAM serta kesepahaman agar rekomendasi Komnas HAM dapat ditindaklanjuti, menindaklanjuti surat dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait dengan pemenuhan hak korban pelanggaran berat HAM, dan Komnas HAM agar lebih responsif pada persoalan-persoalan aktual seperti hate speech, hoax, dan larangan atas kebebasan beribadah dan berkeyakinan yang masih marak terjadi.
Rapat dengan pendapat ini dihadiri oleh 26 dari 53 anggota Komisi III DPR, dan dihadiri oleh hampir seluruh fraksi. Pimpinan dan komisioner Komnas HAM didampingi oleh Sesjen Komnas HAM Tasdiyant, para kepala biro, kepala bagian, dan staf. (MDH/Egi)
Pimpinan Komisi III DPR Trimedaya Panjaitan dalam sambutannya menyampaikan bahwa agenda RDP adalah untuk mendengarkan pemaparan dari komisioner Komnas HAM terkait dengan agenda kerja Komnas HAM, diantaranya terkait dengan pembenahan kelembagaan dan isu-isu strategis yang ditangani.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik yang didampingi oleh enam komisioner Komnas HAM menyampaikan bahwa pembenahan kelembagaan menjadi prioritas melalui pembentukan tim independen pembenahan tata kelola lembaga yang dipimpin oleh mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Erry Riyana Djajapamengkas. "Hal ini untuk memastikan bahwa tim tersebut bekerja secara independen guna merumuskan rekomendasi dan langkah kongkret membenahi Komnas HAM," ujar Taufan.
Pembenahan juga dilakukan dengan memperbaiki pola komunikasi publik dan secara internal agar ada keterpaduan kebijakan dan informasi yang akan disampaikan ke publik. Perluasan kerjasama dengan lembaga-lembaga lain dalam pemajuan HAM juga akan dilakukan, diantaranya memperluas kerjasama dengan kepolisian-kepolisan daerah sebagai tindak lanjut pertemuan dengan Kapolri pada 15 Februari 2018. Masa kepemimpinan ketua dan wakil ketua Komnas HAM juga telah dikembalikan seperti semula, yaitu menjadi 2,5 tahun.
Namun, Taufan juga menyampaikan kendala-kendala yang tengah dihadapi Komnas HAM, yaitu terkait dengan kasus-kasus pelanggaran berat HAM yang masih belum ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Agung. "Beberapa waktu yang lalu kami diundang oleh Menteri Polhukam untuk membicarakan permasalahan penyelesaian pelanggaran berat HAM. Nantinya, akan ditindaklanjuti dengan pertemuan lebih teknis antara kedua lembaga," ujar Taufan.
Selain itu, adalah revisi atas Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia yang belum menjadi agenda prioritas legislasi nasional, padahal sangat diperlukan untuk memperkuat kelembagaan Komnas HAM. Hal ini selaras dengan harapan dari pimpinan Komisi III DPR Desmond J Mahesa, agar wibawa kelembagaan Komnas HAM ditingkatkan.
Dalam sesi tanya jawab, anggota Komisi III DPR menanyakan dan meminta penjelasan terkait dengan banyak hal, diantaranya terkait dengan pembentukan tim atas kasus Novel Baswedan. Atas pertanyaan ini, Sandra Moniaga menjelaskan bahwa pembentukan tim adalah untuk mendorong penuntasan kasus tersebut karena sudah berlangsung sejak 11 bulan dan belum ada titik terang. "Kami meminta adanya dukungan dari pimpinan dan anggota Komisi III untuk penuntasan kasus Novel Baswedan," tegas Sandra.
Rapat dengar pendapat tersebut diakhiri dengan kesimpulan agar Komnas HAM meningkatkan kerjasama dengan institusi penegak hukum untuk penanganan pelanggaran HAM dan pelanggaran berat HAM serta kesepahaman agar rekomendasi Komnas HAM dapat ditindaklanjuti, menindaklanjuti surat dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait dengan pemenuhan hak korban pelanggaran berat HAM, dan Komnas HAM agar lebih responsif pada persoalan-persoalan aktual seperti hate speech, hoax, dan larangan atas kebebasan beribadah dan berkeyakinan yang masih marak terjadi.
Rapat dengan pendapat ini dihadiri oleh 26 dari 53 anggota Komisi III DPR, dan dihadiri oleh hampir seluruh fraksi. Pimpinan dan komisioner Komnas HAM didampingi oleh Sesjen Komnas HAM Tasdiyant, para kepala biro, kepala bagian, dan staf. (MDH/Egi)
Short link