Komnas HAM membentuk Tim Bentukan Sidang Paripurna Komnas HAM terkait dengan kasus yang menimpa Novel Baswedan, Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi. Pembentukan tim tersebut disampaikan oleh Sandrayati Moniaga, selaku ketua tim, didampingi oleh para anggota tim yang terdiri atas unsur dari Komnas HAM dan tokoh masyarakat, di Ruang Asmara Nababan Komnas HAM pada Jumat, 9 Maret 2018.
Pembentukan tim tersebut adalah putusan dari Sidang Paripurna Komnas HAM Nomor 02/SP/II/2018 tanggal 6-7 Februari 2018, atas dasar bahwa penanganan hukum atas kasus teror terhadap Novel Baswedan yang sudah terjadi sejak 11 April 2017 yang lalu, masih berlarut-larut. Sidang Paripurna adalah forum pengambilan keputusan tertinggi di Komnas HAM.
Pembentukan tim tersebut berdasarkan pada Pasal 89 ayat (3) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang mengatur tentang mandat pemantauan pelaksanaan HAM. Dengan adanya tim ini, Komnas HAM akan mendorong adanya percepatan penanganan kasus Novel Baswedan sesuai dengan kewenangan Komnas HAM.
Tim akan bertugas sampai dengan tiga bulan ke depan, terhitung sejak 7 Februari 2018. Hasil kerja tim akan disampaikan pada Sidang Paripurna Komnas HAM dan kepada stakeholders terkait. Tim akan memfokuskan tugasnya untuk memastikan bahwa proses hukum terhadap teror atas Novel Baswedan berjalan sesuai koridor HAM, prinsip hukum fair trial dan mengungkap hambatan-hambatan yang dialami dalam proses hukum.
Tim ini akan melakukan upaya optimal dalam mendorong penegakan
keadilan dan pengungkapan kebenaran. Oleh karenanya, tim akan bekerja secara
terbuka dan bekerja sama dengan semua pihak terkait, termasuk Presiden, Kepolisian,
KPK, organisasi HAM, dan masyarakat.
Adapun susunan lengkap tim terdiri atas Sandrayati Moniaga (Ketua), Ahmad Taufan Damanik, M. Choirul Anam, Romo Franz Magnis Suseno, Prof. Abdul Munir Mulkhan, Alissa Wahid, dan Bivitri Susanti.(Ayu)
Photo: Tempo/Maria Fransisca Luhur
Short link