Untuk mewujudkan pengelolaan informasi dan dokumentasi di Komnas HAM yang terpadu dan terkoordinasi, Komnas HAM melakukan studi banding ke PPID Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, pada Kamis (1/3/2018). Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPU menyambut baik kedatangan Komnas HAM.
Pada penganugerahan keterbukaan informasi publik 2017, KPU berada di posisi pertama karena dinilai sangat transparan, berorientasi pada pelayanan publik, dan inovatif. Komnas HAM sendiri berada pada peringkat 10 dari 77 lembaga pemerintah non struktural.
Dalam kunjungannya, Komnas HAM diwakili oleh Mimin Dwi Hartono selaku Plt Kepala Bagian Dukungan Penyuluhan, Ernawati selaku Kasubag Hukum, Ruhaida Ivasari selaku Staf Subbag Hukum dan Martin selaku Staf Subbag TI.
Dalam sambutannya, Supriatna selaku PPID KPU menjelaskan bahwa pembentukan PPID KPU yang dimulai pada 2010 mendapatkan dukungan penuh dari pimpinan yaitu komisioner dan sekjen KPU. "Kami juga secara intensif melakukan komunikasi dengan Komisi Informasi Pusat tentang bagaimana meningkatkan layanan informasi termasuk dalam pemeringkatan keterbukaan informasi," kata Supriatna.
Pada penganugerahan keterbukaan informasi publik 2017, KPU berada di posisi pertama karena dinilai sangat transparan, berorientasi pada pelayanan publik, dan inovatif. Komnas HAM sendiri berada pada peringkat 10 dari 77 lembaga pemerintah non struktural.
Dalam kunjungannya, Komnas HAM diwakili oleh Mimin Dwi Hartono selaku Plt Kepala Bagian Dukungan Penyuluhan, Ernawati selaku Kasubag Hukum, Ruhaida Ivasari selaku Staf Subbag Hukum dan Martin selaku Staf Subbag TI.
Dalam sambutannya, Supriatna selaku PPID KPU menjelaskan bahwa pembentukan PPID KPU yang dimulai pada 2010 mendapatkan dukungan penuh dari pimpinan yaitu komisioner dan sekjen KPU. "Kami juga secara intensif melakukan komunikasi dengan Komisi Informasi Pusat tentang bagaimana meningkatkan layanan informasi termasuk dalam pemeringkatan keterbukaan informasi," kata Supriatna.
Pengelolaan PPID KPU terdapat pada Biro Teknis dan Hubungan Masyarakat. Saat ini PPID utama KPU dijabat oleh Waki Kepala Biro Teknis dan Hubungan Masyarakat. Sedangkan atasan PPID berada di Sekjen KPU. Sementara itu Ketua KPU beserta komisioner menjadi Pembina PPID, jelas Supriatna.
Robby Leo Agust selaku Kepala Bagian Publikasi dan Sosialisasi Informasi Pemilu menjelaskan, proses pembuatan regulasi PPID memang membutuhkan waktu kurang lebih 3 tahun yaitu pada 2011-2013. Menurut Robby, peraturan tentang keterbukaan informasi sebenarnya sudah dikeluarkan tahun 2010. Akan tetapi dikarenakan masih bersifat umum maka peraturan tersebut kembali dikaji ulang. Pada 2015, KPU mengeluarkan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan KPU.
PPID KPU membina 514 KPUD di kabupaten/kota, maka dibuat regulasi di tingkat pusat sebagai acuan di daerah. "Semua peraturan yang ditetapkan akan dilakukan uji konsekuensi di kantor pusat, sementara KPU propinsi dan semua satker hanya menjalankan regulasi tersebut, hal ini juga yang memudahkan penyatuan informasi," jelas Robby.
Saat ini semua KPU Propinsi dan beberapa satker sudah memiliki website PPID. PPID award juga akan diberikan kepada Satker yang aktif dalam memberikan informasi melalui web PPID masing-masing.
Menurut Robby, salah satu kunci keberhasilan PPID KPU adalah seni melayani. "Kami selalu memberikan respon cepat terhadap permohonan informasi (responsive). Kami juga meningkatkan pengelolaan dan pelayanan PPID bekerjasama dengan KIP dan lembaga lain, melalui kegiatan seperti Training Of Trainer (TOT), bimtek dan workshop yang berkaitan dengan pengelolaan informasi," katanya.
Kegiatan rapat evaluasi PPID juga rutin dilaksanakan setiap tahun, untuk melakukan evaluasi dan monitoring seluruh satker PPID Propinsi, Kabupaten dan Kota. Tanggung jawab penyediaan data ada pada setiap biro, PPID menjalankan fungsi sebagai kanal yang menyampaikannya ke publik. "Setiap informasi dianggap layak untuk diterbitkan, kecuali ada kebijakan lain. Bahkan, laporan kekayaan pejabat KPU di pusat dan daerah dipublikasikan di dalam website PPID," jelas Robby.
Setiap pemohon informasi wajib untuk menyampaikan permohonannya dalam bentuk tertulis, juga bisa melalui webiste, dan harus dilengkapi dengan identitas yang jelas dan sah. "Form permohonan informasi harus dibuat jelas sehingga memudahkan kita dalam mencari informasi yang dibutuhkan," kata Robby.
Terkait dengan Surat Keputusan PPID KPU, diterbitkan oleh Ketua KPU dan berlaku sejak tanggal diterbitkan dan melekat pada jabatan, bukan nama. Dengan demikian, SK berlaku terus tanpa ada pembatasan kecuali ada perubahan. "Pekerjaan menjadi PPID memang tidak mudah, sehingga dibutuhkan orang yang peduli dan mau bekerja serta melayani masyarakat. Namun ketika data dan informasi sudah tersedia dengan baik dan terkoordinir, akan memudahkan kita semua," ujar Supriatna.
Selain berdialog, tim Komnas HAM juga melihat langsung ruang PPID dan fasilitasnya yang dibangun oleh KPU secara bertahap. Adanya fasilitas yang memadai bagi PPID akan sangat menentukan kualitas pelayanan informasi publik. (Martin)
Setiap pemohon informasi wajib untuk menyampaikan permohonannya dalam bentuk tertulis, juga bisa melalui webiste, dan harus dilengkapi dengan identitas yang jelas dan sah. "Form permohonan informasi harus dibuat jelas sehingga memudahkan kita dalam mencari informasi yang dibutuhkan," kata Robby.
Terkait dengan Surat Keputusan PPID KPU, diterbitkan oleh Ketua KPU dan berlaku sejak tanggal diterbitkan dan melekat pada jabatan, bukan nama. Dengan demikian, SK berlaku terus tanpa ada pembatasan kecuali ada perubahan. "Pekerjaan menjadi PPID memang tidak mudah, sehingga dibutuhkan orang yang peduli dan mau bekerja serta melayani masyarakat. Namun ketika data dan informasi sudah tersedia dengan baik dan terkoordinir, akan memudahkan kita semua," ujar Supriatna.
Selain berdialog, tim Komnas HAM juga melihat langsung ruang PPID dan fasilitasnya yang dibangun oleh KPU secara bertahap. Adanya fasilitas yang memadai bagi PPID akan sangat menentukan kualitas pelayanan informasi publik. (Martin)
Short link