Komnas HAM mendorong DPR dan pemerintah untuk melakukan pendalaman yang lebih komprehensif termasuk pada dampak pemidanaan. Keterlibatan publik dan masukan dari berbagai pihak perlu diperluas dalam proses pembahasan RUU KUHP.
Demikian penegasan Komnas HAM dalam konferensi pers terkait dengan pembahasan RUU KUHP, pada Jumat 2 Februari 2018.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyampaikan, bahwa aspek pemidanaan yang diperluas dalam RUU KUHP tidak tepat karena permasalahan over kapasitas di lembaga pemasyarakatan sendiri menjadi persoalan saat ini.
Selain itu, pengaturan tentang pelanggaran HAM yang berat dalam RUU KUHP sangat tidak tepat, karena telah diatur tersendiri dalam UU tentang Pengadilan HAM. "Lebih baik revisi UU Pengadilan HAM menjadi prioritas," ujar Komisioner Choirul Anam.
Untuk itu, Komnas HAM meminta agar proses pengesahan RUU KUHP ditunda sampai ada pembahasan yang mendalam, partisipatif, dan memperhitungkan dampak-dampaknya. (MDH)
Demikian penegasan Komnas HAM dalam konferensi pers terkait dengan pembahasan RUU KUHP, pada Jumat 2 Februari 2018.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyampaikan, bahwa aspek pemidanaan yang diperluas dalam RUU KUHP tidak tepat karena permasalahan over kapasitas di lembaga pemasyarakatan sendiri menjadi persoalan saat ini.
Selain itu, pengaturan tentang pelanggaran HAM yang berat dalam RUU KUHP sangat tidak tepat, karena telah diatur tersendiri dalam UU tentang Pengadilan HAM. "Lebih baik revisi UU Pengadilan HAM menjadi prioritas," ujar Komisioner Choirul Anam.
Untuk itu, Komnas HAM meminta agar proses pengesahan RUU KUHP ditunda sampai ada pembahasan yang mendalam, partisipatif, dan memperhitungkan dampak-dampaknya. (MDH)
Short link