Komnas HAM menghadiri undangan Rapat Dengar Pendapat di Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia, pada 31 Januari 2018, di Gedung DPD.
Agenda RDP yang diinisiasi oleh Badan Akuntabilitas Publik (BAK) DPD ini adalah membahas tiga kasus sengketa tanah yang terjadi di Provinsi Lampung. Komisioner Mediasi Komnas HAM, Munafrizal Manan, hadir dalam RDP tersebut mewakili Komnas HAM.
Salah satu kasus sengketa tanah yang dibahas dalam RDP di DPD tersebut yaitu terkait dengan kasus yang kini masih sedang dalam proses penanganan mediasi HAM oleh Komnas HAM.
Komisioner Munafrizal Manan menerangkan bahwa Komnas HAM telah menindaklanjuti pengaduan warga mengenai sengketa lahan tersebut. Komnas HAM telah melaksanakan proses mediasi sebanyak 6 (enam) kali antara pihak pengadu dan teradu.
Komnas HAM juga telah melakukan koordinasi dengan lembaga/instansi terkait. Berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh dalam proses mediasi, ada indikasi terjadi pelanggaran HAM.
Oleh karena itu, Komnas HAM telah mendorong para pihak dan lembaga/instansi terkait agar menyelesaikan kasus sengketa lahan tersebut dengan penyelesaian terbaik (win-win solution) sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (Mun)
Short link