Bisnis adalah termasuk salah satu sektor yang paling banyak diadukan oleh masyarakat ke Komnas HAM, setidaknya pada beberapa tahun terakhir. Untuk itu, pengaurusutamaan HAM di sektor bisnis menjadi sangat penting sebagai bagian dari pencegahan dan penanganan jika ada pelanggaran HAM.
Sebagai bagian dari upaya itu, pada Selasa (25/7/17), Komnas HAM melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman Bekerjasama (MoU) dengan PT. Kereta Api Indonesia. Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Komnas HAM Nurkholis dan Direktur Utama PT. KAI Edi Sukmoro.
Tujuan dari kerjasama kedua lembaga adalah mengarusutamakan prinsip, norma, dan standar HAM dalam tugas pokok dan fungsi PT. KAI yang melayani kepentingan publik di bidang perkeretaapian. Dengan adanya kerjasama ini, diharapkan koordinasi dan komunikasi untuk penghormatan dan perlindungan HAM, serta mekanisme pemulihan - jika ada pelanggaran HAM - bisa diatasi oleh kedua lembaga secara lebih efektif dan akuntabel.
Kerjasama ini adalah bagian implementasi dari Rencana Aksi Nasional Bisnis dan HAM yang diluncurkan oleh Komnas HAM pada beberapa minggu yang lalu. (MDH)
Foto: Dini/ Komnas HAM
Short link