Pengkajian dan Penelitian

Penentuan Isu Strategis Penelitian Reforma Agraria Kantor Perwakilan Komnas HAM

Paska penentuan tema besar dan pembekalan kepada peneliti untuk kegiatan penelitian tentang reforma agrarian di 6 (enam) Kantor Perwakilan Komnas HAM, Subkomisi Pengkajian dan Penelitian kembali mengadakan rapat untuk mempersiapkan tindak lanjutnya.

Pada Kamis (8/6/17), diadakan diskusi kelompok terfokus untuk membahas pemilihan isu masing-masing daerah dalam lingkup tema agenda reforma agraria.

Hadir sebagai narasumber mantan Dewan Pakar Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Erpan Faryadi. Sebagai peserta diskusi, hadir koordinator Sub Komisi Pengkajian dan Penelitian Sandrayati Moniaga, beserta 5 (lima) peneliti yang ditunjuk sebagai pendamping bagi peneliti di daerah, yaitu Nurrahman Aji, Siti Aisah, Fauziah Rasad, Elfansuri Chairah, dan Mochamad Felani.

Bertindak sebagai moderator Kepala Sub Bagian Dukungan Pengkajian dan Penelitian Hak-Hak Ekosob Asri Oktavianty.

Materi yang didiskusikan merupakan pendalaman substansi atas tema reforma agraria, agenda pemerintah, dan isu-isu yang menonjol dan menjadi karakteristik di wilayah Kantor Perwakilan Komnas HAM di daerah.

Diskusi menghasilkan pemahaman yang lebih mendalam tentang reforma agraria dan penentuan isu-isu yang dipilih untuk diangkat dalam penelitian di masing-masing kantor perwakilan, yaitu Aceh (Kewenangan Institusi Pertanahan Berdasarkan Kekhususan Pemerintah Aceh); Papua (Relevansi Perdasus Tentang Hak Ulayat Komunal dan Perorangan dalam Agenda Reforma Agraria);  Maluku (Penyelesaian Konflik Tapal Batas Antar Masyarakat Adat di Maluku).

Lebih lanjut,  Kalimantan Barat (Pemenuhan Hak Atas Tanah Bagi Para Transmigran di Kabupaten Bengkayang);  Sumatera Barat (Analisis Kebijakan Pemerintah Daerah Sumatera Barat dalam Perlindungan atas Tanah Ulayat);  dan Sulawesi Tengah (Penyelesaian Konflik Agraria di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah).

Keenam isu ini nantinya akan dirangkum dalam sebuah monogram penelitian dengan tema reforma agraria. Hasil penelitian diharapkan mampu menjawab kekosongan hukum, perubahan kebijakan, atau implementasi kebijakan yang belum efektif di masing-masing daerah. (Fel)
Short link