Komnas HAM sebagai perwakilan dari institusi HAM nasional menghadiri Sidang Dewan HAM yang ke-27 dengan agenda Universal Periodic Review (UPR) yang diadakan di Markas Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Geneva Swiss pada 3 Mei 2017.
Universal Periodic Review adalah mekanisme di bawah Dewan HAM PBB untuk melakukan review atas kondisi pelaksanaan HAM di negara anggota PBB setiap empat tahun sekali.
Di dalam Sidang UPR, Mewakili Komnas HAM adalah Wakil Ketua Bidang Eksternal Muhammad Nurkhoiron. Komnas HAM akan diberikan kesempatan menyampaikan laporan UPR di dalam sidang yang diikuti oleh ratusan anggota PBB tersebut.
Sebelumnya, Komnas HAM telah menyusun dan menyampaikan Laporan UPR Periode II ke Dewan HAM PBB. Di dalam laporannya itu, Komnas HAM menyampaikan tentang capaian, tantangan, dan hambatan yang dihadapi oleh Pemerintah RI dalam memajukan dan menegakkan HAM.
Laporan yang disampaikan oleh Komnas HAM tersebut diantaranya berisi tentang kondisi kebebasan berpendapat/berekspresi, hak untuk beragama dan berkeyakinan, hak masyarakat adat, hak kelompok rentan dan penyelesaian pelanggaran HAM yang berat di masa lalu.
Pada Sidang UPR Periode I 2012, Pemerintah RI menerima sekitar 180 rekomendasi yang disampaikan oleh negara-negara anggota PBB. Sekitar 150 rekomendasi itu disanggupi akan dilaksanakan oleh pemerintah.
Dalam Sidang kali ini, janji dari pemerintah untuk melaksanakan 150 rekomendasi itu akan direview dan dikritisi oleh anggota PBB dan Dewan HAM, untuk mengetahui apakah ada kemajuan dalam situasi pelaksanaan HAM di Indonesia ataukah tidak. Pemerintah Indonesia akan diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi. (MDH)
Foto: Endang Sri Melanie
Universal Periodic Review adalah mekanisme di bawah Dewan HAM PBB untuk melakukan review atas kondisi pelaksanaan HAM di negara anggota PBB setiap empat tahun sekali.
Di dalam Sidang UPR, Mewakili Komnas HAM adalah Wakil Ketua Bidang Eksternal Muhammad Nurkhoiron. Komnas HAM akan diberikan kesempatan menyampaikan laporan UPR di dalam sidang yang diikuti oleh ratusan anggota PBB tersebut.
Sebelumnya, Komnas HAM telah menyusun dan menyampaikan Laporan UPR Periode II ke Dewan HAM PBB. Di dalam laporannya itu, Komnas HAM menyampaikan tentang capaian, tantangan, dan hambatan yang dihadapi oleh Pemerintah RI dalam memajukan dan menegakkan HAM.
Laporan yang disampaikan oleh Komnas HAM tersebut diantaranya berisi tentang kondisi kebebasan berpendapat/berekspresi, hak untuk beragama dan berkeyakinan, hak masyarakat adat, hak kelompok rentan dan penyelesaian pelanggaran HAM yang berat di masa lalu.
Pada Sidang UPR Periode I 2012, Pemerintah RI menerima sekitar 180 rekomendasi yang disampaikan oleh negara-negara anggota PBB. Sekitar 150 rekomendasi itu disanggupi akan dilaksanakan oleh pemerintah.
Dalam Sidang kali ini, janji dari pemerintah untuk melaksanakan 150 rekomendasi itu akan direview dan dikritisi oleh anggota PBB dan Dewan HAM, untuk mengetahui apakah ada kemajuan dalam situasi pelaksanaan HAM di Indonesia ataukah tidak. Pemerintah Indonesia akan diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi. (MDH)
Foto: Endang Sri Melanie
Short link