Sekitar 16 (enam) belas warga Desa Surokonto Wetan, Kecamatan Pangeruyung, Kabupaten Kendal yang didampingi oleh LBH Semarang dan YLBHI pada Rabu, 3 Mei 2017 melaporkan dugaan kriminalisasi terhadap 3 (tiga) warga yaitu Nur Aziz, Sutrisno Rusmin dan Mujiono ke Komnas HAM.
Ketiga warga tersebut divonis oleh Pengadilan Negeri Kendal dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dengan tuduhan melanggar Pasal 94 ayat 1 huruf a UU RI No 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Mereka dianggap sebagai pelaku pembalakan liar dan penyerobotan lahan yang ditetapkan sebagai kawasan hutan.
Secara umum warga dan pendamping yang diterima oleh Wakil Ketua Komnas HAM Siti Noor Laila didampingi Agus Suntoro (Pemantau) meminta agar Komnas HAM memberikan perhatian atas permasalahan tersebut, terutama menyampaikan pendapat HAM di muka pengadilan (amicus curiae) berkenaan dengan dugaan kriminalisasi para petani dan permohonan penangguhan penahanan terhadap mereka. Sementara persoalan lahan, secara bertahap diupayakan penyelesaian yang berkeadilan untuk para petani.
Dampak Tukar Guling dengan PT. Semen Indonesia
Konflik lahan seluas 127,821 Ha yang berlokasi di Desa Surokonto Wetan,
Kecamatan Pengeruyung, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah yang dimanfaatkan oleh
sekitar 455 KK yang tinggal di sekitar kawasan hutan, diantaranya warga Desa
Surokonto Wetan, Desa Surokonto Kulon, Desa Pager Gunung dan Desa Sidomukti,
pada awalnya tidak terlalu intens. Akan
tetapi, persoalan berubah sejak 2014 - 2015 ketika ada program penananam jati
dan menyampaikan bahwa lokasi lahan tersebut adalah menjadi bagian dari lahan
pengganti PT. Semen Indonesia kepada Perum Perhutani yang berada di Rembang. Hal ini terkait dengan pembangunan pabrik PT. Semen Indonesia di Rembang.
Warga menginformasikan bahwa pada 1956 – 1966, kondisi perkebunan masih subur yang ditanami kopi, coklat, randu, merica, dan kapulaga oleh PT. Sumur Pitu Afdeling Sekecer Wringinsari. Saat itu, warga masih diperolehkan bekerja di lokasi tersebut.
Pada tahun 1970, di lokasi perkebunan datang, Yayasan Diponegoro yang melakukan penebangan pohon randu dan memberikan kesempatan warga untuk bertani dengan syarat memberikan ¼ hasil panen kepada perusahaan. Kemudian, pada tahun 1974, lokasi perkebunan disewakan kepada PT. Kayu Manis untuk pembangunan perkebunan tebu. Setelah masa kontrak PT. Kayu Manis berakhir dan lahan dalam keadaan terlantar, warga memasuki kembali kawasan tersebut dan melakukan penanaman untuk menyambung hidup sampai saat ini .
Pada akhir tahun 2015, Perum Perhutani KPH Kendal melakukan sosialisasi
kepada warga bahwa areal perkebunan PT. Sumur Pitu telah menjadi kawasan hutan
kembali. Proses tersebut terjadi karena kawasan menjadi bagian dari lahan
pengganti yang dimanfaatkan untuk pembangunan pabrik semen PT. Semen Indonesia.
Setelah itulah praktik penagakan hukum semakin masif dan akhirnya 3 (tiga)
orang petani ditangkap dan dipenjara, serta menimbulkan ketakutan pada ratusan
warga yang lainnya.
Komnas HAM akan mempelajari pengaduan tersebut dan menindaklanjutinya sesuai dengan mandat dan kewenangan Komnas HAM. (AS)
Short link