Pada 8 Mei 2017, Komnas HAM menerima pengaduan dari Tim Advokasi Presidium Alumni Aksi 2 Desember 2016 (212). Hadir menerima pengaduan, Komisioner Natalius Pigai, Hafid Abbas, Siane Indriani, dan Maneger Nasution.
Inti pengaduan adalah dugaan pelanggaran HAM oleh Aparat Penegak Hukum dan Pemerintah terhadap Tokoh Agama (Ulama, Kiyai, Habib, Ustad), anak proklamator, purnawirawan TNI, tokoh-tokoh nasional, aktivis, dan mahasiswa dengan tuduhan melakukan makar.
Selain itu, mereka juga menyampaikan tentang dugaan pelanggaran HAM khususnya hak menyatakan pendapat dimuka umum dan hak untuk mendapatkan keadilan hukum yang sama bagi setiap warga negara Indonesia yang dijamin oleh Konstitusi Negara Indonesia.
Beberapa peristiwa yang dilaporkan diantaranya dugaan kriminalisasi terhadap ulama-ulama Pimpinan GNPF MUI karena melakukan unjuk rasa pada tanggal 4 Oktober dan 2 Desember 2016, penangkapan dan penahanan terhadap M. Khaththath yang dituduh melakukan makar saat akan melakukan aksi unjuk rasa pada tanggal 31 Maret 2017 dan penangkapan dengan tuduhan makar atas anak Proklamator, jenderal purnawirawan, tokoh reformasi, tokoh nasional dan mahasiswa pada malam hari saat ingin mengikuti aksi damai 2 Desember 2016.
Menindaklanjuti aspirasi tersebut, pada pelaksanaan Sidang Paripurna Komnas HAM pada 2-3 Mei 2017, telah ditugaskan kepada Subkomisi Pemantauan/Penyelidikan untuk menangani kasus dugaan makar terhadap para tokoh dan aktivis ormas keagamaan.
Pemeriksaan atas kasus ini dipimpin oleh Natalius Pigai dan dilakukan dalam waktu 1 (satu) bulan, untuk dilaporkan ke Sidang Paripurna Komnas HAM pada 7-8 Juni 2017. (AS)
Short link