Ketua Komnas HAM
M. Imdadun Rahmat menegaskan bahwa penyelesaian atas tujuh kasus pelanggaran
HAM yang berat di masa lalu dilakukan melalui dua mekanisme, yaitu pengadilan
(yudisial) dan di luar pengadilan (non yudisial).
Pernyataan Ketua Komnas HAM tersebut disampaikan pada konferensi pers yang diadakan di kantor Komnas HAM di Jakarta Pusat pada Kamis (2/2/2017). Hal ini untuk menepis adanya informasi yang keliru bahwa kasus-kasus HAM yang berat di masa lalu akan diselesaikan melalui mekanisme di luar pengadilan.
Tujuh kasus HAM berat di masa lalu itu adalah Kerusuhan Mei 1998, Tragedi Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II, Kasus Penghilangan Orang secara Paksa 1997/1998, Kasus Talangsari Lampung, Penembakan Misterius 1984, Tragedi 1965-1966, dan Kasus Wasior Wamena Papua Barat. Komnas HAM telah menyelesaikan penyelidikan atas kasus-kasus tersebut sesuai dengan UU tentang Pengadilan HAM.
Untuk kasus Wasior (2001) dan Wamena (2003), akan diselesaikan melalui mekanisme yudisial yaitu pemeriksaan di pengadilan, sebagaimana diatur dalam UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Saat ini, Komnas HAM selaku penyelidik sedang melengkapi berkas penyelidikan untuk segera ditindaklanjuti dengan langkah penyidikan oleh Kejaksaan Agung.
Sedangkan untuk 6 (enam) kasus lainnya, hingga kini belum ada titik temu antara penyelidik dan penyidik terkait dengan berbagai masalah yang bersifat teknis hukum atas peristiwa-peristiwa tersebut. (MDH)
Pernyataan Ketua Komnas HAM tersebut disampaikan pada konferensi pers yang diadakan di kantor Komnas HAM di Jakarta Pusat pada Kamis (2/2/2017). Hal ini untuk menepis adanya informasi yang keliru bahwa kasus-kasus HAM yang berat di masa lalu akan diselesaikan melalui mekanisme di luar pengadilan.
Tujuh kasus HAM berat di masa lalu itu adalah Kerusuhan Mei 1998, Tragedi Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II, Kasus Penghilangan Orang secara Paksa 1997/1998, Kasus Talangsari Lampung, Penembakan Misterius 1984, Tragedi 1965-1966, dan Kasus Wasior Wamena Papua Barat. Komnas HAM telah menyelesaikan penyelidikan atas kasus-kasus tersebut sesuai dengan UU tentang Pengadilan HAM.
Untuk kasus Wasior (2001) dan Wamena (2003), akan diselesaikan melalui mekanisme yudisial yaitu pemeriksaan di pengadilan, sebagaimana diatur dalam UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Saat ini, Komnas HAM selaku penyelidik sedang melengkapi berkas penyelidikan untuk segera ditindaklanjuti dengan langkah penyidikan oleh Kejaksaan Agung.
Sedangkan untuk 6 (enam) kasus lainnya, hingga kini belum ada titik temu antara penyelidik dan penyidik terkait dengan berbagai masalah yang bersifat teknis hukum atas peristiwa-peristiwa tersebut. (MDH)
*Foto: Kompas/ Fachri Fachrudin
Short link