Penguasaan dan pengelolaan informasi dan pirantinya secara baik dan
profesional telah menjadi kebutuhan di era digital saat ini. Dengan
pengelolaan yang baik, maka pelayanan publik akan semakin meningkat
baik dari sisi kualitas dan kuantitas. Di samping itu, akan mendorong
bagi pencapaian visi dan misi lembaga.
Subbagian Teknologi
Informasi di Komnas HAM adalah tulang punggung pengelolaan
teknologi informasi di Komnas HAM. Namun disadari bahwa secara struktur
maupun tugas pokok dan fungsinya, Subbag TI kurang memadai sebagai organ
yang mengampu tugas pengelolaan informasi dan pirantinya. Struktur dan tugas pokok yang
ada, tidak mampu untuk mengemban tugas pengelolaan informasi yang sangat luas, dinamis, dan lintas
unit/bagian. Untuk itu, dilakukan studi banding dan berbagi informasi ke
berbagai lembaga sebagai basis rekomendasi pembenahan dan penguatan
organ pengelola informasi Komnas HAM.
Pada 21-23 Desember 2017,
dipimpin oleh Kepala Bagian Penyuluhan yang juga sekaligus bertanggung
jawab dalam pengelolaan teknologi informasi Komnas HAM, Mimin Dwi
Hartono, disertai oleh empat staf Subbag TI dan satu orang staf
administrasi, dilakukan kunjungan ke Diskominfo Provinsi DI Yogyakarta
dan Diskominfo Pemerintah Kabupaten Sleman. Kedua lembaga tersebut
dipilih karena mempunyai basis dan road map pengembangan tata kelola
informasi dan pengelolaan e-government yang cukup baik.
Dalam
pertemuan di kantor Bidang Manajemen Informatika Diskominfo DIY pada 22
Desember 2017, tim Komnas HAM diterima oleh Kabid Manajemen Informatika
dan staf. Dalam pemaparannya, Mimin Dwi Hartono menyampaikan tujuan
kunjungannya adalah untuk berbagi informasi dan pengetahuan terkait
dengan tata kelola informasi dan e-government.
Menurut Kasie
Pengembangan E-Gov Diskominfo DIY, Murdianto, yang didampingi oleh tiga
staf, ada beberapa hal penting dan mendasar dalam pengembangan
e-government, yaitu regulasi, kebijakan, sumber daya manusia, dan
infrastruktur fisik. "Visi dari Gubernur DIY menjadi patokan bagi kami
dalam menyusun program pengembangan e-gov," ujar Murdianto. "Fokus kerja
Gubernur pada saat ini adalah mengarah ke selatan atau Samudera, maka
kami pun harus bisa menyesuaikan," katanya.
Terkait dengan blue
print e-gov, telah diatur di dalam Peraturan Gubernur DIY No. 42/2016,
di dalamnya ada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) unggulan dalam
pengembangan aplikasi e-gov. Diskominfo berperan dalam mengkoordinasikan
pengembangan aplikasi e-gov, agar bisa selaras satu sama lain. "Kami
mengembangkan Digital Government Service, yang saat ini sudah ada 146
aplikasi yang tersebar di OPD," jelas Murdianto.
Di dalam e-gov,
sisi keamanan informasi sangat penting, sehingga sedang disusun Pergub.
tentang Sistem Manajemen Pengamanan Informasi dan Tata Kelola Informasi,
imbuh Murdianto.
Hal menarik dalam mengelola informasi publik
adalah, adanya forum pertemuan reguler antara netizen dengan Gubernur
DIY. "Mereka adalah aset yang harus diopeni (dipelihara-red), karena
mereka adalah potensi sekaligus adalah manusia yang bebas (tidak mau
diatur)," ujar Murdianto. Dengan dipertemukan dengan Gubernur DIY secara
berkala, para netizen akan merasa diopeni.
Murdianto
menambahkan, bahkan Pemprov DIY telah mendapatkan Sertifikat SNI 27001
dalam mengelola jenis informasi yang beresiko tinggi. "Sertifikat ini
dikeluarkan melalui Kementerian Kominfo dan melalui berbagai syarat yang
tidak mudah," ujar Murdianto bangga.
Saat ini juga sedang
dikembangkan IDMC atau Intergrated Development Management Centre,
sebagai pusat komando dan kontrol informasi secara real time. "Di
dalamnya mencakup situation room, digital media analysis, pengembangan
SDM," jelas Murdianto.
Pengembangan E-Gov di Kabupaten Sleman
Dalam
kunjungan di Diskominfo Sleman, tim Komnas HAM diterima oleh Sekretaris
Dinas Kominfo Eka, Kabid IKP Ida dan staf. Dinas Kominfo Sleman baru
saja dibentuk pada Januari 2017, untuk merespon adanya kebutuhan adanya
organisasi pengelola informasi yang lebih kuat. Sebelumnya, pengelolaan
informasi dilakukan oleh Bidang Manajemen Informatika di bawah Dinas
Perhubungan.
Kabupaten Sleman bervisi untuk membangun dan
mengembangkan diri sebagai Smart District. "Saat ini, semua kecamatan
sudah terhubung dengan layanan video conference untuk memudahkan
koordinasi antara bupati dan para camat," ujar Eka. Sleman juga sedang
mengembangkan master plan pengembangan Smart District.
Peran
Diskominfo adalah melakukan koordinasi pengembangan aplikasi e-gov.
Meskipun belum ada regulasi terkait dengan hal ini, namun secara praktis
sudah berjalan dengan adanya koordinasi dan komunikasi dengan
dinas-dinas terkait dan bagian perencanaan anggaran. Diskominfo juga
berwenang membagi bandwitch dan jaringan ke dinas-dinas sesuai dengan
kapasitas dan kebutuhannya. "Anggaran pengembangan aplikasi ada pada
masing-masing dinas, namun dalam penggunannya dikoordinasikan dengan
kami," jelas Eka.
Saat ini, di Sleman juga sedang dikembangkan
pengaduan masyarakat multi kanal, melalui website, media sosial, dan
sms. "Pengaduan masyarakat akan bisa dipantau dan dimonitor secara
terukur," kata Eka.
Sedangkan terkait dengan keterbukaan
informasi publik yang dikelola oleh PPID, diakukan oleh masing-masing
dinas, namun ada rapat monitoring dan koordinasi setiap bulan. "Dengan
adanya aplikasi e-gov, maka pelayanan publik akan membaik dan koordinasi
internal akan semakin baik," ujar Eka.
Terkait dengan
jumlah aplikasi, saat ini terdapat 46 aplikasi yang tersebar di
dinas-dinas terkait. Diantara aplikasi yang menarik adalah monitoring
realiasi anggaran. "Ke depan, akan kami tingkatkan sehingga bisa merekam
outcome setiap kegiatan," papar Eka. Kabupaten Sleman terbuka untuk
kerjasama pengembangan aplikasi, yang didahului dengan adanya
penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antar lembaga. (MDH)
Short link