Penguasaan dan pengelolaan informasi dan pirantinya secara baik dan profesional telah menjadi kebutuhan di era digital saat ini. Dengan pengelolaan yang baik, maka pelayanan publik akan semakin meningkatkan baik dari sisi kualitas dan kuantitasnya. Di samping itu, akan mendorong bagi pencapaian visi dan misi lembaga.
Subbagian Teknologi Informasi di Komnas HAM adalah tulang punggung bagi pengelolaan teknologi informasi di Komnas HAM. Namun disadari bahwa secara struktur maupun tugas pokok dan fungsinya, Subbag TI kurang memadai sebagai organ yang mengampu tugas pengelolaan informasi dan pirantinya. Struktur yang ada tidak mampu untuk mengemban tugas yang sangat luas dan lintas unit/bagian. Untuk itu, dilakukan studi banding dan berbagi informasi ke berbagai lembaga sebagai basis rekomendasi pembenahan dan penguatan organ pengelola informasi Komnas HAM.
Pada 21-23 Desember 2017, dipimpin oleh Kepala Bagian Penyuluhan yang juga sekaligus bertanggung jawab dalam pengelolaan teknologi informasi Komnas HAM, Mimin Dwi Hartono, disertai oleh empat staf Subbag TI dan satu orang staf administrasi, dilakukan kunjungan ke Diskominfo Provinsi DI Yogyakarta dan Diskominfo Pemerintah Kabupaten Sleman. Kedua lembaga tersebut dipilih karena mempunyai basis dan road map pengembangan tata kelola informasi dan pengelolaan e-government yang cukup baik.
Dalam pertemuan di kantor Bidang Manajemen Informatika Diskominfo DIY pada 22 Desember 2017, tim Komnas HAM diterima oleh Kabid Manajemen Informatika dan staf. Dalam pemaparannya, Mimin Dwi Hartono menyampaikan tujuan kunjungannya adalah untuk berbagi informasi dan pengetahuan terkait dengan tata kelola informasi dan e-government.
Menurut Kasie Pengembangan E-Gov Diskominfo DIY, Murdianto, yang didampingi oleh tiga staf, ada beberapa hal penting dan mendasar dalam pengembangan e-government, yaitu regulasi, kebijakan, sumber daya manusia, dan infrastruktur fisik. "Visi dari Gubernur DIY menjadi patokan bagi kami dalam menyusun program pengembangan e-gov," ujar Murdianto. "Fokus kerja Gubernur pada saat ini adalah mengarah ke selatan atau Samudera, maka kami pun harus bisa menyesuaikan," katanya.
Terkait dengan blur print e-gov, telah diatur di dalam Peraturan Gubernur DIY No. 42/2016, di dalamnya ada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) unggulan dalam pengembangan aplikasi e-gov. Diskominfo berperan dalam mengkoordinasikan pengembangan aplikasi e-gov, agar bisa selaras satu sama lain. "Kami mengembangkan Digital Government Service, yang saat ini sudah ada 146 aplikasi yang tersebar di OPD," jelas Murdianto.
Di dalam e-gov, sisi keamanan informasi sangat penting, sehingga sedang disusun Pergub tentang Sistem Manajemen Pengamanan Informasi dan Tata Kelola Informasi, imbuh Murdianto.
Hal menarik dalam mengelola informasi publik adalah, adanya forum pertemuan reguler antara netizen dengan Gubernur DIY. "Mereka adalah aset yang harus diopeni (dipelihara-red), karena mereka adalah potensi sekaligus adalah manusia yang bebas (tidak mau diatur)," ujar Murdianto. Dengan dipertemukan dengan Gubernur DIY secara berkala, para netizen akan merasa diopeni.
Murdianto menambahkan, bahkan Pemprov DIY telah mendapatkan Sertifikat SNI 27001 dalam mengelola jenis informasi yang beresiko tinggi. "Sertifikat ini dikeluarkan melalui Kementerian Kominfo dan melalui berbagai syarat yang tidak mudah," ujar Murdianto bangga.
Saat ini juga sedang dikembangkan IDMC atau Intergrated Development Management Centre, sebagai pusat komando dan kontrol informasi secara real time. "Di dalamnya mencakup situation room, digital media analysis, pengembangan SDM," jelas Murdianto.
Pengembangan E-Gov di Kabupaten Sleman
Dalam kunjungan di Diskominfo Sleman, tim Komnas HAM diterima oleh Sekretaris Dinas Kominfo Eka, Kabid IKP Ida dan staf. Dinas Kominfo Sleman baru saja dibentuk pada Januari 2017, untuk merespon adanya kebutuhan adanya organisasi pengelola informasi yang lebih kuat. Sebelumnya, pengelolaan informasi dilakukan oleh Bidang Manajemen Informatika di bawah Dinas Perhubungan.
Kabupaten Sleman bervisi untuk membangun dan mengembangkan diri sebagai Smart District. "Saat ini, semua kecamatan sudah terhubung dengan layanan video conference untuk memudahkan koordinasi antara bupati dan para camat," ujar Eka. Sleman juga sedang mengembangkan master plan pengembangan Smart District.
Peran Diskominfo adalah melakukan koordinasi pengembangan aplikasi e-gov. Meskipun belum ada regulasi terkait dengan hal ini, namun secara praktis sudah berjalan dengan adanya koordinasi dan komunikasi dengan dinas-dinas terkait dan bagian perencanaan anggaran. Diskominfo juga berwenang membagi bandwitch dan jaringan ke dinas-dinas sesuai dengan kapasitas dan kebutuhannya. "Anggaran pengembangan aplikasi ada pada masing-masing dinas, namun dalam penggunannya dikoordinasikan dengan kami," jelas Eka.
Saat ini, di Sleman juga sedang dikembangkan pengaduan masyarakat multi kanal, melalui website, media sosial, dan sms. "Pengaduan masyarakat akan bisa dipantau dan dimonitor secara terukur," kata Eka.
Sedangkan terkait dengan keterbukaan informasi publik yang dikelola oleh PPID, diakukan oleh masing-masing dinas, namun ada rapat monitoring dan koordinasi setiap bulan. "Dengan adanya aplikasi e-gov, maka pelayanan publik akan membaik dan koordinasi internal akan semakin baik," ujar Eka.
Terkait dengan jumlah aplikasi, saat ini terdapat 46 aplikasi yang tersebar di dinas-dinas terkait. Diantara aplikasi yang menarik adalah monitoring realiasi anggaran. "Ke depan, akan kami tingkatkan sehingga bisa merekam outcome setiap kegiatan," papar Eka. Kabupaten Sleman terbuka untuk kerjasama pengembangan aplikasi, yang didahului dengan adanya penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antar lembaga. (MDH)
Subbagian Teknologi Informasi di Komnas HAM adalah tulang punggung bagi pengelolaan teknologi informasi di Komnas HAM. Namun disadari bahwa secara struktur maupun tugas pokok dan fungsinya, Subbag TI kurang memadai sebagai organ yang mengampu tugas pengelolaan informasi dan pirantinya. Struktur yang ada tidak mampu untuk mengemban tugas yang sangat luas dan lintas unit/bagian. Untuk itu, dilakukan studi banding dan berbagi informasi ke berbagai lembaga sebagai basis rekomendasi pembenahan dan penguatan organ pengelola informasi Komnas HAM.
Pada 21-23 Desember 2017, dipimpin oleh Kepala Bagian Penyuluhan yang juga sekaligus bertanggung jawab dalam pengelolaan teknologi informasi Komnas HAM, Mimin Dwi Hartono, disertai oleh empat staf Subbag TI dan satu orang staf administrasi, dilakukan kunjungan ke Diskominfo Provinsi DI Yogyakarta dan Diskominfo Pemerintah Kabupaten Sleman. Kedua lembaga tersebut dipilih karena mempunyai basis dan road map pengembangan tata kelola informasi dan pengelolaan e-government yang cukup baik.
Dalam pertemuan di kantor Bidang Manajemen Informatika Diskominfo DIY pada 22 Desember 2017, tim Komnas HAM diterima oleh Kabid Manajemen Informatika dan staf. Dalam pemaparannya, Mimin Dwi Hartono menyampaikan tujuan kunjungannya adalah untuk berbagi informasi dan pengetahuan terkait dengan tata kelola informasi dan e-government.
Menurut Kasie Pengembangan E-Gov Diskominfo DIY, Murdianto, yang didampingi oleh tiga staf, ada beberapa hal penting dan mendasar dalam pengembangan e-government, yaitu regulasi, kebijakan, sumber daya manusia, dan infrastruktur fisik. "Visi dari Gubernur DIY menjadi patokan bagi kami dalam menyusun program pengembangan e-gov," ujar Murdianto. "Fokus kerja Gubernur pada saat ini adalah mengarah ke selatan atau Samudera, maka kami pun harus bisa menyesuaikan," katanya.
Terkait dengan blur print e-gov, telah diatur di dalam Peraturan Gubernur DIY No. 42/2016, di dalamnya ada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) unggulan dalam pengembangan aplikasi e-gov. Diskominfo berperan dalam mengkoordinasikan pengembangan aplikasi e-gov, agar bisa selaras satu sama lain. "Kami mengembangkan Digital Government Service, yang saat ini sudah ada 146 aplikasi yang tersebar di OPD," jelas Murdianto.
Di dalam e-gov, sisi keamanan informasi sangat penting, sehingga sedang disusun Pergub tentang Sistem Manajemen Pengamanan Informasi dan Tata Kelola Informasi, imbuh Murdianto.
Hal menarik dalam mengelola informasi publik adalah, adanya forum pertemuan reguler antara netizen dengan Gubernur DIY. "Mereka adalah aset yang harus diopeni (dipelihara-red), karena mereka adalah potensi sekaligus adalah manusia yang bebas (tidak mau diatur)," ujar Murdianto. Dengan dipertemukan dengan Gubernur DIY secara berkala, para netizen akan merasa diopeni.
Murdianto menambahkan, bahkan Pemprov DIY telah mendapatkan Sertifikat SNI 27001 dalam mengelola jenis informasi yang beresiko tinggi. "Sertifikat ini dikeluarkan melalui Kementerian Kominfo dan melalui berbagai syarat yang tidak mudah," ujar Murdianto bangga.
Saat ini juga sedang dikembangkan IDMC atau Intergrated Development Management Centre, sebagai pusat komando dan kontrol informasi secara real time. "Di dalamnya mencakup situation room, digital media analysis, pengembangan SDM," jelas Murdianto.
Pengembangan E-Gov di Kabupaten Sleman
Dalam kunjungan di Diskominfo Sleman, tim Komnas HAM diterima oleh Sekretaris Dinas Kominfo Eka, Kabid IKP Ida dan staf. Dinas Kominfo Sleman baru saja dibentuk pada Januari 2017, untuk merespon adanya kebutuhan adanya organisasi pengelola informasi yang lebih kuat. Sebelumnya, pengelolaan informasi dilakukan oleh Bidang Manajemen Informatika di bawah Dinas Perhubungan.
Kabupaten Sleman bervisi untuk membangun dan mengembangkan diri sebagai Smart District. "Saat ini, semua kecamatan sudah terhubung dengan layanan video conference untuk memudahkan koordinasi antara bupati dan para camat," ujar Eka. Sleman juga sedang mengembangkan master plan pengembangan Smart District.
Peran Diskominfo adalah melakukan koordinasi pengembangan aplikasi e-gov. Meskipun belum ada regulasi terkait dengan hal ini, namun secara praktis sudah berjalan dengan adanya koordinasi dan komunikasi dengan dinas-dinas terkait dan bagian perencanaan anggaran. Diskominfo juga berwenang membagi bandwitch dan jaringan ke dinas-dinas sesuai dengan kapasitas dan kebutuhannya. "Anggaran pengembangan aplikasi ada pada masing-masing dinas, namun dalam penggunannya dikoordinasikan dengan kami," jelas Eka.
Saat ini, di Sleman juga sedang dikembangkan pengaduan masyarakat multi kanal, melalui website, media sosial, dan sms. "Pengaduan masyarakat akan bisa dipantau dan dimonitor secara terukur," kata Eka.
Sedangkan terkait dengan keterbukaan informasi publik yang dikelola oleh PPID, diakukan oleh masing-masing dinas, namun ada rapat monitoring dan koordinasi setiap bulan. "Dengan adanya aplikasi e-gov, maka pelayanan publik akan membaik dan koordinasi internal akan semakin baik," ujar Eka.
Terkait dengan jumlah aplikasi, saat ini terdapat 46 aplikasi yang tersebar di dinas-dinas terkait. Diantara aplikasi yang menarik adalah monitoring realiasi anggaran. "Ke depan, akan kami tingkatkan sehingga bisa merekam outcome setiap kegiatan," papar Eka. Kabupaten Sleman terbuka untuk kerjasama pengembangan aplikasi, yang didahului dengan adanya penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antar lembaga. (MDH)
Short link