Komnas HAM menyelenggarakan Penyuluhan HAM bagi Kapolres serta Anggota Polda Maluku. Kegiatan dengan tema “Polisi Ramah HAM” itu diselenggarakan pada Selasa, 12 Desember 2017 di Ambon.
Dalam kegiatan tersebut, Komnas HAM dan Polda Maluku sepakat akan menyelenggarakan Kerjasama Pemajuan HAM melalui penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara kedua belah pihak.
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara memaparkan, polisi merupakan pihak yang paling banyak diadukan oleh masyarakat. “kalau melihat angkanya ini wajar, karena polisi merupakan garda terdepan dalam penanganan keamanan dan paling bersinggungan dengan masyarakat,” ujar Beka.
Komnas HAM sangat mengapresiasi langkah-langkah kepolisian yang terus berupaya meningkatkan profesionalisme aparat Kepolisian, seperti menerbitkan Peraturan Kapolri tentang Implementasi HAM, yang diimplementasikan hingga tingkat daerah.
Kapolda Maluku, melalui Kabidkum Polda Maluku, Kombes. Pol. Sih Harno mengharapkan, kerjasama Polda Maluku dan Komnas HAM dapat terus ditingkatkan agar dapat meningkatkan kualitas dan profesionalisme anggota Polisi yang sangat dinanti masyarakat.
“Kita masih banyak kekurangan, memang perlu terus diawasi oleh masyarakat dan tentunya juga Komnas HAM, hal ini untuk mewujudkan slogan Kapolri, yaitu PROMOTER (Profesional, Modern, Terpercaya),” tambah Kabidkum.
Penyuluhan yang diselenggarakan di Swiss Bell Hotel ini diikuti oleh Kapolres – Kapolres se-Polda Maluku. Selain itu hadir pula sebagai peserta beberapa Pejabat Utama Polda, Perwakilan Ombudsman Maluku, dan Kesbangpol Provinsi Maluku.
Sebagai pemateri dalam penyuluhan tersebut yakni Beka Ulung Hapsara dengan materi “Pembangunan dan Tata Kelola Pemerintahan, Perspektif HAM dan Peran Komnas HAM,” Kabidkum Polda Maluku dengan tema “Peran dan Kebijakan Polda Maluku dalam Mengimplementasikan Perkap 8 Tahun 2009.” Diskusi sesi pertama dipandu oleh Abiyoga, Penyuluh Komnas HAM.
Pada sesi kedua yang dimoderatori oleh Yusmalinda Holle, menghadirkan pembicara dari akademisi yakni DR. Jhon Pasalbessy dengan topic “Kajian Yuridis Penerapan Perkap 8 Tahun 200” serta Penyelidik Senior Komnas HAM, Sriyana, yang mengangkat topik “Perlindungan terhadap aparat Kepolisian dalam Menjalankan Tugas.” (Abiyoga)
Short link