Komnas HAM menerima kunjungan dari Komisi Informasi Pusat (KIP) dalam kaitan dengan penilaian keterbukaan informasi publik lembaga negara.
Kunjungan itu diterima oleh Sekretaris Jenderal Komnas HAM Bambang Iriana D disertai oleh staf pelaksana PPID Martin dan staf Humas Eva Nilasari. Pihak KIP diwakili oleh Sekretaris KIP Hendra Purnama beserta staf.
Setiap tahun, KIP melakukan pemeringkatan keterbukaan informasi publik sebagaimana dimandatkan oleh UU tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sebagai lembaga publik, Komnas HAM diwajibkan untuk menyediakan informasi publik secara berkala dan transparan sesuai dengan sifat dan klasifikasinya.
Pada 2016, Komnas HAM berada di peringkat 8 dan peringkat 10 pada 2015.
Dalam kunjungan ini, KIP memeriksa dokumen fisik terkait dengan pelaksanaan keterbukaan informasi publik dan melakukan tanya jawab dengan pihak Komnas HAM.
Dalam penjelesannya, Hendra meminta agar Komnas HAM melengkapi struktur dan kebijakan terkait dengan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Selanjutnya, hasil kunjungan ini akan dirumuskan dan diumumkan hasilnya oleh KIP. (Martin)
Short link