Komnas HAM dan puluhan Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) berkomitmen untuk menjalin sinergi guna memberikan dukungan yang optimal bagi pelaksanaan tugas dan fungsi Komnas HAM. Silaturahmi dengan kalangan OMS akan menjadi agenda rutin Komnas HAM secara periodik.
Kesepakatan ini terjalin pada silaturahmi antara Komnas HAM dengan hampir 60 perwakilan OMS pada Senin, 21 November 2017 lalu di Gedung Komnas HAM Jalan Latuharhary No.4B Menteng Jakarta Pusat.
Hadir pada pertemuan tersebut Ahmad Taufan Damanik (Ketua Komnas HAM), Hairansyah (Wakil Ketua Internal), Sandrayati Moniaga (Wakil Ketua Eksternal), Beka Ulung Hapsara (Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM sekaligus Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan), Mochamad Choirul Anam (Komisioner Pengkajian dan Penelitian), Amiruddin Al Rahab (Koordinator Subkomisi Penegkan HAM sekaligus Komisioner Pemantauan), dan Munafrizal Manan (Komisioner Mediasi).
Sementara dari pihak OMS tampak hadir adalah perwakilan dari Desantara, Jatam, Ajar, Sejuk, LBH Pers, Wahid Foundation, LBH Jakarta, IKOHI, IGJ, PPDI, LBH Masyarakat, Walhi, Migrant Care, KPA, Aman, Arus Pelangi, Jaringan Survei Inisiatif, Imparsial, Asia Justice and Rights, ANBTI, SBMI, Yappika, Suara Kita, TAF, Infid, Kontras, YPII, Intitut Kapal Perempuan, PBHI, SPI, HRWG dan Elsam.
Pada kesempatan tersebut, terhimpun sejumlah masukan dari kalangan OMS terkait perbaikan kinerja Komnas HAM dalam rangka optimalisasi upaya pemajuan dan penegakan HAM di Indonesia. Terkait masukan-masukan tersebut, Komnas HAM meyakini perlu adanya intensitas dan peningkatan kualitas dalam berkomunikasi baik ke dalam (internal) maupun ke luar (eksternal), guna membangun soliditas internal maupun eksernal. Kesolidan ini akan menjadi modal utama bagi Komnas HAM untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga.
Beberapa pemikiran yang berkembang pada pertemuan antara Komnas HAM dan kalangan OMS tersebut adalah terkait perlunya Komnas HAM meningkatkan relasi dengan publik antara lain melalui peningkatan akuntabilitas dan transparansi informasi kepada publik serta mendorong keterlibatan publik dalam memberikan informasi yang mendukung kinerja Komnas HAM.
Selain itu, muncul juga pemikiran untuk meningkatkan peran pengkajian dan penelitian terutama dalam rangka pengawasan peraturan perundang-undangan sehingga selaras dengan norma-norma HAM atau dengan kata lain Komnas HAM perlu meningkatkan fungsi pengkajian dan penelitiannya.
Forum juga menyepakati agar Komnas HAM meningkatkan sinergi dengan OMS dan Pemerintah dalam rangka mencari terobosan dalam penanganan kasus-kasus pelanggaran HAM dan guna mengawal dan memastikan pelaksanaan rekomendasi-rekomendasi Komnas HAM.
Koordinasi dan sinergi juga dinilai perlu dijalin Komnas HAM dengan lembaga seperti KPU dan Bawaslu khususnya dalam rangka mempersiapkan diri menghadapi momen politik pemilihan kepala daerah serentak tahun 2018 dan pemilihan umum anggota legislatif dan presiden tahun 2019 dimana kemungkinan isu-isu HAM akan mengalami distorsi dengan kepentingan-kepentingan politik kekuasaan yang mengurangi hakekat demokrasi.
Komnas HAM juga perlu meningkatkan sinergi dan kerja sama dengan sesama NHRI, yaitu Komnas Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dalam upaya pemajuan dan penegakan HAM.
Hal-hal lain yang cukup menjadi sorotan yaitu perlunya Komnas HAM meningkatkan konsolidasi, satu suara, dan tajam dalam menanggapi current issues dan bersikap imparsial/ independen sehingga mampu menjaga bargaining position dan kewibawaan lembaga; perlunya Komnas HAM untuk segera merumuskan regulasi dalam rangka pengawasan aktivitas korporasi guna mengantisipasi terjadinya kasus-kasus pelanggaran HAM; Komnas HAM juga diminta untuk memprioritaskan penyelesaian kasus-kasus agraria melalui kanalisasi konflik secara komprehensif dan meningkatkan kerja sama dengan pihak kepolisian; dan Komnas HAM dinilai perlu untuk segera merumuskan mekanisme penyelesaian konflik yang diakibatkan oleh pembangunan infrastruktur.
Terkait kasus-kasus yang ditimbulkan oleh industri pertambangan, Komnas HAM diminta untuk meningkatkan peran pengawasan terutama karena 34% lahan di Indonesia telah dialokasikan menjadi kawasan pertambangan. Komnas HAM juga diharapkan mampu memberikan perlindungan kepada para Pembela HAM (Human Rights Defender); dan
Pertemuan antara Komnas HAM dan kalangan OMS ini sesungguhnya merupakan amanat Putusan Sidang Paripurna Komnas HAM nomor 14/SP/XI/2017 tanggal 13 November 2017 yang menyatakan untuk segera dilaksanakannya pertemuan antara Komnas HAM dan kalangan OMS dalam rangka memperkenalkan Anggota Komnas HAM periode 2017-2022 dan menghimpun berbagai saran dan masukan yang ditujukan kepada Komnas HAM. (Eva Nila Sari)
Short link