Komnas HAM pada
tanggal 02 November 2017 mengadakan
Diskusi Terfokus di Kota Singkawang sebagai rangkaian dari kegiatan Penelitian
yang dilakukan oleh Perwakilan Kalimantan Barat dengan Judul Perlindungan
Negara bagi Transmigran untuk Memperoleh Hak atas Tanah dalam Konteks Reforma
Agraria. Study Kasus: Transmigrasi Pangmilang.
Dalam Diskusi hadir
22 peserta diantaranya Komisioner Subkom Pengkajian dan Penelitian Ibu Sandra
Moniaga, Walikota Singkawang Bapak Awang Ishak, Anggota DPD RI Bapak Muhammad
Abdul Rahmi, Dr. Tukiman dari Direktorat Penyediaan Tanah Transmigrasi Kemendes
PDTTrans, Kanwil BPN Kalbar, SKPD terkait di Provinsi Kalbar dan Kota
Singkawang, Polres Singkawang dan LSM. Bertindak sebagai Moderator Diskusi Bapak Elfan Suri Peneliti Komnas HAM.
Sebelum diskusi dilakukan, Peneliti Perwakilan Kalimantan Barat Nelly Yusnita memaparkan
latar belakang, maksud dan tujuan, serta output
yang ingin dicapai dalam penelitian kali ini. "Study kasus Transmigrasi
Pangmilang dipilih berawal dari Pengaduan yang disampaikan warga Transmigran
Pangmilang sejak tahun 2005 dan terakhir di tahun 2015. Intinya mereka
menginginkan adanya kepastian hukum atas lahan yang telah mereka garap baik
lahan pekarangan maupun lahan usaha. Namun hingga tahun 2016 belum ada jalan
keluar atas permasalahan warga Transmigran Pangmilang," papar Nelly.
Saat ini Reforma
Agraria menjadi prioritas Nasional Pemerintah. Dari data ATR/BPN ada 600.000 Ha
lahan Transmigrasi yang menjadi prioritas untuk disertifikatkan. Peneliti
melihat ini momentum yang cukup bagus bagi stakeholder
terkait atau pemangku kewajiban untuk
menggunakan kesempatan ini dalam menyelesaikan permasalahan Transmigran.
Masukan dari semua narasumber yang hadir sarat manfaat, termasuk pemaparan yang disampaikan oleh Walikota
Singkawang atas langkah maju yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kota
Singkawang dalam rangka memberikan kepastian hukum atas tanah bagi warga
Transmigran Pangmilang. Kajian dari sisi normatif dan fakta yang ada di
lapangan juga disampaikan para peserta sesuai tugas fungsi mereka masing-masing
.
Komisioner Sandra Moniaga menyempaikan poin penting, bahwa hukum
itu diciptakan untuk mewujudkan ketertiban dan keadilan. "Kalau hukum menjadi
penghalang dari terwujudnya ketertiban dan keadilan berarti ada masalah dengan
hukum kita. Oleh karena itu apabila ada temuan beberapa peraturan
perundang-undangan itu menghambat,
kewajiban kita untuk melakukan perubahan, revisi, pembatalan atas berbagai
peraturan perundang-undang tersebut," ujar Sandra.
Di akhir sesi diskusi, moderator menyimpulkan perlu ada forum lain yang lebih kongkrit, karena untuk
penyelesaian permasalahan Transmigran Pangmilang sudah ada komitmen dan political will, bahkan tindakan-tindakan
kongkrit juga sudah dilakukan. (Nelly)
Short link