Subkomisi Pemajuan HAM dan Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam rangka Pelaksanaan Kerja Sama Pemajuan HAM di Hotel Mercure Palu pada Selasa, 21 November 2017.
Penandatangan ini melibatkan Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Beka Ulung Hapsara dan Wakil Kapolda Sulteng, Kombespol Drs. Moch. Aries Purnomo.
Penandatanganan PKS yang merupakan turunan dari Nota Kesepahaman yang telah ditandatangani pada 16 Maret 2017 lalu, dilanjutkan dengan kegiatan lokakarya yang mengangkat tema “Membangun strategi Sinergi Pencegahan Konflik dan Penyebaran Radikalisme Melalui Penguatan Pedidikan Keberagaman dan Perdamaian di Sulawesi Tengah”.
Pada kata sambutannya, Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Beka Ulung Hapsara, menyampaikan bahwa sejak penandatanganan Nota Kesepahaman antara Komnas HAM dan Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah pada 2011 yang kemudian diperbaharui pada 16 Maret 2017, telah banyak upaya dan kegiatan dilakukan secara bersama-sama.
“Polda Sulteng adalah satu dari 3 (tiga) Polda yang telah menjalin kerja sama dengan Komnas HAM selain Polda Jateng dan Polda Sumbar,” ungkapnya.
Penandatanganan MoU dan PKS dengan Polda Sulteng, menurut Beka, tergolong urgen terlebih mengingat kekhususan kawasan Sulawesi Tengah.
“Memang dibutuhkan upaya dan langkah yang lebih detil dan maju. Sulteng mempunyai karakteristik yang tidak dapat digeneralisir apabila dibandingkan dengan kawasan lain. Sejarah konflik dan kekerasan di Poso selama bertahun-tahun serta kondisi terkini yaitu berkembangnya radikalisme pada wilayah tersebut, membuat kerja sama antara Komnas HAM dan Polda Sulteng mejadi wajib untuk dilakukan,” papar Beka.
Oleh karenanya, pendidikan HAM, perdamaian dan anti radikalisme perlu menjadi wacana dan kesadaran yang harus dikembangkan di Sulawesi Tengah. “Oleh karena itu kami mengundang stakeholder terkait untuk melakukan upaya bersama baik secara formal, maupun informal dalam membangun kesadaran, komitmen dan upaya bersama,” tukas Beka.
Wakapolda Sulteng yang membacakan kata sambutan Kapolda Sulteng menyampaikan bahwa antara Polda Sulteng dan Komnas HAM khususnya Komnas HAM Kantor Perwakilan Sulteng kerap melakukan koordinasi utamanya dalam kaitan dengan dugaan pelanggaran HAM oleh aparat Kepolisian.
”Ini pertanda yang baik sehingga aparat dapat menegaskan perannya dalam memberikan perlindungan kepada semua warga di kawasan ini,” papar Aris.
Lebih lanjut ia menambahkan agar kegiatan diskusi dalam lokakarya ini dapat berlangsung secara komprehensif.
“Sesungguhnya radikalisme yang diiringi dengan kekerasan telah membuat kondisi di Sulteng menjadi kurang kondusif. Oleh karena itu kita membutuhkan upaya pencegahan yang antara lain dapat dilakukan melalui forum lokakarya. Semoga peran masing-masing pihak juga dapat dipetakan dalam pencegahan konflik dan lokakarya ini dapat bermanfaat untuk peningkatan kapasitas dan profesionalisme aparat dan masyarakat demi kemajuan kawasan ini ke depan,” urai Aris.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Perwakilan Komnas HAM Sulawesi Tengah, Dedy Askary menyampaikan bahwa kegiatan penandatangan PKS dengan Polda Sulteng dan forum lokakarya yang mengundang para pihak di Sulteng ini, merupakan momentum yang strategis untuk mewujudkan dan meningkatkan kerja sama antara Komnas HAM dan Komnas HAM Perwakilan dengan Polda Sulteng dalam rangka mendorong upaya pemajuan dan penegakan HAM di Sulteng.
“Lokakarya juga menjadi momentum untuk merefleksikan proses jatuh bangun yang telah kita lampaui untuk membangun Sulteng melalui pemuliaan harkat dan martabat manusia.
Selama ini sangat tampak kasat mata bahwa upaya pencegahan konflik dan penyebaran radikalisme selalu dilakukan sendiri-sendiri. Semoga ke depan kita akan semakin sinergis,” tukasnya. (Eva Nila Sari)
Short link