Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI berdasarkan Keputusan Sidang Paripurna Komnas HAM pada 5-6 Mei 2015, telah membentuk Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Yang Berat untuk Peristiwa Paniai.
Tim bertugas untuk mencari dan menemukan terdapat atau tidaknya pelanggaran hak asasi manusia yang berat dalam peristiwa penembakan di Paniai Papua pada tanggal 7 dan 8 Desember 2014 yang menewaskan dan melukai beberapa warga Paniai.
Sebagai salah satu upaya untuk mengungkap half tersebut, pada awal 2017, Tim Ad Hoc Paniai telah melakukan pertemuan dengan Irwasum dan Divkum Polri untuk melakukan komunikasi rencana pemeriksaan saksi-saksi yang berasal dari pihak Kepolisian terkait Peristiwa Paniai.
Dalam pertemuan itu, Irwasum dan Divkum Polri menyatakan komitmen untuk mendukung proses penyelidikan dugaan pelanggaran HAM Berat terkait Peristiwa Paniai yang sedang dilakukan oleh Komnas HAM RI.
Untuk melengkapi proses penyelidikan Tim Ad Hoc Paniai, diperlukan pembahasan mengenai waktu dan teknis pemeriksaan saksi-saksi tersebut, baik dengan Polri cq. Polda Papua dan Perwakilan Komnas HAM RI di Papua pada 4 Agustus 2017 lalu. Hal tersebut penting sebagai bahan untuk menentukan adanya pelanggaran HAM Berat sebagaimana diatur dalam UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Dalam pertemuan koordinasi tersebut, anggota Tim terdiri atas Firdiansyah, Agus Suntoro, Andre Wahyu Cahyadi, serta Frist Ramendey dan Jorgen Numberi. Sedangkan pembahasan oleh Polda Papua yang dipimpin oleh Kabidkum Polda Papua AKBP Alferd Papare, SH dan jajarannya. Pelaksanaan koordinasi dilakukan di Kantor Komnas HAM RI Perwakilan Papua.
Dalam pertemuan tersebut dibahas inventarisasi saksi-saksi dari unsur kepolisian, teknis pelaksanaan yang diagendakan pada September 2017 dan kemungkinan unsur lain di kepolisian yang mengetahui peristiwa Paniai dengan akurat meskipun tidak Ada daftar nama dari Komnas Ham.
Setelah pemeriksaan dari unsur Kepolisian, Tim mengagendakan selanjutnya pemeriksaan dari kesatuan lain yang diduga mengetahui peristiwa tersebut, terutama TNI, Pemerintah Daerah, Rumah Sakit selain secara kontinyu memeriksa saksi- saksi dari unsur masyarakat, korban dan pihak lainnya.
Diharapkan dengan semakin cepatnya pemeriksaan ini, maka peristiwa Paniai akan terungkap agar pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya dan korban memperoleh haknya untuk dipulihkan. (Agus S)
Tim bertugas untuk mencari dan menemukan terdapat atau tidaknya pelanggaran hak asasi manusia yang berat dalam peristiwa penembakan di Paniai Papua pada tanggal 7 dan 8 Desember 2014 yang menewaskan dan melukai beberapa warga Paniai.
Sebagai salah satu upaya untuk mengungkap half tersebut, pada awal 2017, Tim Ad Hoc Paniai telah melakukan pertemuan dengan Irwasum dan Divkum Polri untuk melakukan komunikasi rencana pemeriksaan saksi-saksi yang berasal dari pihak Kepolisian terkait Peristiwa Paniai.
Dalam pertemuan itu, Irwasum dan Divkum Polri menyatakan komitmen untuk mendukung proses penyelidikan dugaan pelanggaran HAM Berat terkait Peristiwa Paniai yang sedang dilakukan oleh Komnas HAM RI.
Untuk melengkapi proses penyelidikan Tim Ad Hoc Paniai, diperlukan pembahasan mengenai waktu dan teknis pemeriksaan saksi-saksi tersebut, baik dengan Polri cq. Polda Papua dan Perwakilan Komnas HAM RI di Papua pada 4 Agustus 2017 lalu. Hal tersebut penting sebagai bahan untuk menentukan adanya pelanggaran HAM Berat sebagaimana diatur dalam UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Dalam pertemuan koordinasi tersebut, anggota Tim terdiri atas Firdiansyah, Agus Suntoro, Andre Wahyu Cahyadi, serta Frist Ramendey dan Jorgen Numberi. Sedangkan pembahasan oleh Polda Papua yang dipimpin oleh Kabidkum Polda Papua AKBP Alferd Papare, SH dan jajarannya. Pelaksanaan koordinasi dilakukan di Kantor Komnas HAM RI Perwakilan Papua.
Dalam pertemuan tersebut dibahas inventarisasi saksi-saksi dari unsur kepolisian, teknis pelaksanaan yang diagendakan pada September 2017 dan kemungkinan unsur lain di kepolisian yang mengetahui peristiwa Paniai dengan akurat meskipun tidak Ada daftar nama dari Komnas Ham.
Setelah pemeriksaan dari unsur Kepolisian, Tim mengagendakan selanjutnya pemeriksaan dari kesatuan lain yang diduga mengetahui peristiwa tersebut, terutama TNI, Pemerintah Daerah, Rumah Sakit selain secara kontinyu memeriksa saksi- saksi dari unsur masyarakat, korban dan pihak lainnya.
Diharapkan dengan semakin cepatnya pemeriksaan ini, maka peristiwa Paniai akan terungkap agar pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya dan korban memperoleh haknya untuk dipulihkan. (Agus S)
Short link