Kabar Latuharhary

Pendekatan Kolaboratif Dalam Konvensi Hak Penyandang Disabilitas

Pada Rabu (26/7), Komnas HAM menyelenggarakan diskusi tentang hak penyandang disabilitas dalam Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas (ICRPD) dengan menghadirkan narasumber utama Professor Gerrard Quinn, seorang guru besar dari National University of Ireland.

Profesor Quinn adalah Direktur Centre for Disability Law and Policy University of Ireland Galway. Selain Professor Gerrard, diskusi juga dihadiri oleh Enny Soeprapto. Bertindak sebagai moderator staf Komnas HAM Yenni Rosdianti.


Diskusi mengundang seluruh calon Komisioner Komnas HAM periode 2017 – 2022, namun tidak banyak yang hadir. Acara dibuka oleh Sandra Moniaga, Komisioner Subkomisi Penelitian dan Pengkajian. Ia menyampaikan bahwa di dalam sasaran strategis Komnas HAM 2017-2022, pemajuan hak-hak kelompok rentan/marjinal, termasuk penyandang disabilitas, menjadi prioritas.


Sejak pengesahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, amanat pembentukan Komisi Nasional Hak Penyandang Disabilitas (KND) merupakan isu yang krusial, di tengah upaya Pemerintah Indonesia dalam merampingkan struktur dan mengurangi jumlah lembaga-lembaga negara yang dinilai kurang efektif. 


Undang-Undang A Quo mengamanatkan pembentukan KND melalui Peraturan Presiden yang harus terbit paling lambat 2 (dua) tahun pasca pengesahan Undang-Undang A Quo. Amanat pembentukan KND juga termuat dalam Pasal 33 Ayat (2) Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas (ICRPD). Desakan Pembentukan KND menjadikan KND merupakan sebuah keniscayaan.


Dalam kaitannya dengan kerja-kerja Komnas HAM, Professor Gerrard membagi pengalaman dan pengetahuan tentang keberadaan dan fungsi KND di Negara-Negara Eropa dan Asia. Menurutnya keberadaan KND tidak akan tumpang tindih dengan lembaga yang memiliki fungsi serupa, namun justru untuk memperkuat keberadaan dan peran Komnas HAM dalam menjalankan fungsi-fungsinya sebagai institusi HAM, terutama bagi penikmatan HAM Penyandang Disabilitas di Indonesia. 


Menurut Quinn, yang ikut menyusun ICPRD, isu penyandang disabilitas masih dipandang sebagai isu sosial dan medis, bukan isu hak asasi manusia. “Nah, di dalam ICPRD ada dorongan untuk meletakkan isu penyandang disabilitas sebagai isu HAM,” ujar Quinn yang pernah selama dua periode menjadi Ketua Komnas HAM Republik Irlandia.


Di dalam ICPRD, Quinn menambahkan, penyandang disabilitas adalah subyek, bukan lagi obyek. Penyandang disabilitas mempunyai hak penuh atas dirinya sendiri. “Proses ini memerlukan adanya perubahan paradigma dan perubahan sosial,” kata Quinn.


Sebagai instrumen HAM, ICRPD berperan sebagai pedoman yang menciptakan ruang adanya interaksi antara subyek (penyandang disabilitas), negara, masyarakat, dan KND/Komnas HAM. “ICPRD menekankan pada interaksi antara kebebasan individu dan kewajiban negara untuk memproteksi dan memenuhi hak penyandang disabilitas,” tegas Quinn.


Pasal 8 ICPRD menegaskan tentang kewajiban negara untuk menumbuh-kembangkan kepedulian dan kesadaran publik pada hak-hak penyandang disabilitas. Dengan demikian, isu disabilitas tidak semata persoalan individu atau sosial, tapi isu publik.


Selanjutnya pada Pasal 33 ICPRD, menjelaskan tentang upaya untuk menjembatani adanya kesenjangan antara norma dan prinsip HAM dengan dimanika di lapangan. “Komnas HAM atau KND nantinya, berperan untuk memonitor proses perubahan dan dinamika antara negara dan penyandang disabilitas,” papar Quinn.


Profesor Quinn menandaskan bahwa ICPRD memberikan peluang bagi publik dan LSM akan adanya gerakan sosial baru yang menekankan pada pendekatan kolaboratif dalam mempromosikan dan menegakkan hak penyandang disabilitas.


“Sudah bukan saatnya lagi menyalahkan, tapi kita harus memberikan tawaran solusi,” imbuh Quinn. (FLN/MDH)
Short link