Siswa Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) melakukan kuliah di Komnas HAM pada Selasa (11/7/17). Sebanyak 38 siswa STIK yang didampingi oleh dosen Prof. Koesparmono Irsan tersebut diterima dan berdialog dengan Ketua Komnas HAM Nurkholis yang didampingi oleh Komisioner Siti Noor Laila dan Roichatul Aswidah.
Dalam kuliah tersebut, selain diikuti secara langsung, jika disiarkan secara live melalui video conference yang diikuti siswa STIK di daerah di luar Jabodetabek.
Nurkholis menyampaikan tentang tugas pokok dan fungsi Komnas HAM sebagaimana dimandatkan di dalam UU tentang Hak Asasi Manusia dan UU tentang Pengadilan HAM. Nurkholis meminta kepada siswa yang akan menduduki pimpinan di Polri tersebut untuk mengenali dan mengurai akar masalah ketika menghadapi persoalan.
"Dengan mengenali masalah, maka Polisi akan bisa bertindak dengan benar dan proporsional dengan tidak melanggar HAM," Ujar Nurkholis.
Lebih lanjut, terkait dengan diskresi yang dimiliki oleh setiap anggota kepolisian, harus dapat diuji dan dipertanggungjawabkan. "Dalam melakukan tindakan, harus ada ukuran dan kriteria yang bisa diuji, sehingga tidak melanggar HAM," tegas Nurkholis.
Menurut Roichatul Aswidah, diskresi tidak ada di dalam teori, namun bisa diasah lewat latihan dan praktek. Regulasi Polri terkait dengan HAM sudah cukup memadai, namun kurang sosialisasi, kata Roichatul.
Sementara Siti Noor Laila menambahkan bahwa banyaknya konflik sumber daya alam harus dicermati oleh polisi dengan baik agar tidak terjadi pelanggaran hak atas kepemilikan oleh karena polisi hanya melihat pada sisi legalitas.
Koesparmono Irsan selaku dosen dan merupakan mantan anggota Komnas HAM menyampaikan terima kasih pada jajaran Komnas HAM atas materi yang diberikan. Ia menekankan bahwa setiap tindakan polisi harus berlandaskan pada hukum dan menghormati HAM. (MDH).
Dalam kuliah tersebut, selain diikuti secara langsung, jika disiarkan secara live melalui video conference yang diikuti siswa STIK di daerah di luar Jabodetabek.
Nurkholis menyampaikan tentang tugas pokok dan fungsi Komnas HAM sebagaimana dimandatkan di dalam UU tentang Hak Asasi Manusia dan UU tentang Pengadilan HAM. Nurkholis meminta kepada siswa yang akan menduduki pimpinan di Polri tersebut untuk mengenali dan mengurai akar masalah ketika menghadapi persoalan.
"Dengan mengenali masalah, maka Polisi akan bisa bertindak dengan benar dan proporsional dengan tidak melanggar HAM," Ujar Nurkholis.
Lebih lanjut, terkait dengan diskresi yang dimiliki oleh setiap anggota kepolisian, harus dapat diuji dan dipertanggungjawabkan. "Dalam melakukan tindakan, harus ada ukuran dan kriteria yang bisa diuji, sehingga tidak melanggar HAM," tegas Nurkholis.
Menurut Roichatul Aswidah, diskresi tidak ada di dalam teori, namun bisa diasah lewat latihan dan praktek. Regulasi Polri terkait dengan HAM sudah cukup memadai, namun kurang sosialisasi, kata Roichatul.
Sementara Siti Noor Laila menambahkan bahwa banyaknya konflik sumber daya alam harus dicermati oleh polisi dengan baik agar tidak terjadi pelanggaran hak atas kepemilikan oleh karena polisi hanya melihat pada sisi legalitas.
Koesparmono Irsan selaku dosen dan merupakan mantan anggota Komnas HAM menyampaikan terima kasih pada jajaran Komnas HAM atas materi yang diberikan. Ia menekankan bahwa setiap tindakan polisi harus berlandaskan pada hukum dan menghormati HAM. (MDH).
Short link