Pada Senin, 10 Juli 2017, Komnas HAM RI melalui Komisioner Natalius Pigai dan Agus Suntoro, telah meminta keterangan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman melalui Arif Havas Oegroseno, selaku Deputi Menteri Koordinator Bidang Kedaulatan Maritim.
Permintaan keterangan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut pengaduan Sdr. Paulus Wawiyai, dkk selaku masyarakat adat Suku Wawiyai, Papua Barat yang diwakili oleh kuasa hukumnya Hery Chairiansyah, SH, MH.
Dalam pengaduannya ke Komnas HAM, masyarakat menuntut 2 (dua) hal, yaitu keterlibatan masyarakat dalam penyelesaian atas kerusakan terumbu karang oleh kapal MV. Caledonia Sky di perairan Pulau Mansuar Kecil, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat pada 4 Maret 2017.
Selain itu, masyarakat meminta penjelasan dan perkembangan terhadap tindakan yang dilakukan Pemerintah Indonesia di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman terkait proses pengurusan ganti kerugian.
Hak masyarakat adat untuk berpartisipasi dalam pembangunan diatur di dalam Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 jo. Pasal 6 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Dalam pertemuan tersebut, Kemenko Kemaritiman menyampaikan ke Komnas HAM bahwa telah dilakukan pembentukan Tim dan joint investigation dengan melibatkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Di dalam pembahasan penyelesaiannya, telah dilibatkan Pemda Raja Ampat, Universitas di Papua, serta perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan masyarakat adat.
Kasus ini sampai dengan saat ini, masih dalam proses negoisasi pembahasan dan penyelesaian yang melibatkan perusahaan (pemilik) kapal, kapten kapal, dan pihak asuransi P & I . (Agus Suntoro)
Short link