Mengacu
pasal 56 (1) UU No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN),
setiap
instansi pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan ASN berdasarkan
analisis jabatan dan analisis beban kerja.
Penyusunan kebutuhan ASN merupakan analisis kebutuhan jumlah, jenis, dan status ASN yang diperlukan untuk melaksanakan tugas utama secara efektif dan efisien untuk mendukung pelayanan public oleh setiap instansi pemerintah.
Bagi Komnas HAM, melihat kebutuhan sumber daya manusia yang terus meningkat, perlu ada solusi agar dapat diatasi. Kegiatan bimtek diharapkan bisa memberikan masukan terhadap jumlah kebutuhan dan jenis jabatan ASN di Komnas HAM.
Menurut Paulus Dwi Laksono, Kepala Pusat Perencanaan Kepegawaian dan Formasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), mengacu pada agenda reformasi birokrasi, analisis jabatan (anjab) sangat penting karena menjadi dasar penerapan prinsip sistem merit yang menekankan penempatan ASN berbasis pada kompetensi, menajerial, kultur dan teknis.
“Penataan pegawai dan penempatannya merupakan faktor penting untuk menjawab kebutuhan SDM yang profesional di Komnas HAM,” ujar Paulus. (SS)
Short link