Komnas HAM mengadakan jumpa pers untuk memberikan penjelasan dan pernyataan sikap atas fenomena tindakan yang disebut sebagai persekusi di beberapa daerah. Dalam jumpa pers di kantor Komnas HAM (6/6/17), Ketua Komnas HAM Nurkholis menyampaikan pernyataan bahwa kebebasan berekspresi
merupakan hak asasi manusia yang harus dihormati, dilindungi, dan
dipenuhi oleh negara, namun harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Menurut Nurkholis, tindakan tersebut dapat dikualifikasi sebagai perampasan secara
sengaja dan kejam terhadap hak-hak dasar yang bertentangan dengan hukum
internasional, dengan alasan identitas kelompok atau kolektivitas
tersebutyang dalam hukum internasional disebut persekusi.
Namun Komnas HAM menilai, sejumlah tindakan yang belakangan ini disebut persekusi, belum tentu merupakan persekusi yang potensial menjadi kejahatan kemanusiaan sebagaimana diatur di Statuta Roma. Komisioner Roichatul Aswidah mengatakan, merujuk pada ketentuan hukum, baik hukum di Indonesia maupun internasional, persekusi harus bersifat sistematis dan terjadi secara meluas.
"Jika tidak, maka tak bisa dikategorikan sebagai kejahatan kemanusiaan, tetapi tindak pidana biasa (ordinary crime)," ujar Roichatul.
Pada tindakan yang disebut sebagai persekusi itu terdapat unsur penganiayaan (Pasal 351 KUHP) dan atau pengrusakan terhadap orang atau barang (Pasal 170 KUHP).
"Terkait dengan apakah persekusi bisa dianggap sebagai kejahatan kemanusiaan, Komnas HAM memiliki prosedur kalau pembentukan tim untuk penyelidik Ad Hoc berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Ttahun 2000 untuk melakukan penyelidikan," tutur Roichatul.
Komnas HAM
meminta kepada aparat negara, khususnya Polri, untuk sigap dan tegas dalam
melakukan penegakan hukum terhadap pelaku penganiayaan dan/atau persekusi dengan menggunakan
instrumen hukum nasional. (MDH)
Short link