Ketua Komnas HAM Nurkholis disertai Dirjen HAM Kementerian Hukum dan HAM Mualimin melakukan pemantauan paska kaburnya 448 tahanan di Lapas Kelas IIB Pekanbaru, Riau, pada 10 Mei 2017.
Dalam kegiatan tersebut, Nurkholis melakukan observasi dan wawancara dengan petugas lapas dan para tahanan untuk mengetahui kondisi yang sebenarnya. Sebagaimana diatur di dalam Pasal 89 ayat (3) Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia, Komnas HAM diberikan mandat untuk melakukan pemantauan atas peristiwa yang diduga pelanggaran HAM.
Sebagaimana diketahui, pada 8 Mei 2017, 448 dari 1780 tahanan kabur dari lapas oleh karena tidak puas dan kecewa dengan pelayanan petugas lapas yang diduga diskriminatif dan sewenang-wenang. Para tahanan yang kabur itu sekarang sedang dalam pengejaran petugas Polri.
Dalam pemantauan Komnas HAM, disimpulkan untuk sementara bahwa diduga telah terjadi pelanggaran HAM, yaitu hak-hak narapidana/tahanan atas pelayanan dasar (ruang tahanan, air bersih, kesehatan, makanan). Lapas Klas IIB Pekanbaru dihuni oleh 1780 tahanan yang melebih kapasitas idealnya yaitu 561 orang. Kelebihan kapasitas ini juga terjadi di sebagian besar lapas di Indonesia, sehingga perlu ada solusi dari hulu hingga hilir. (MDH)
Foto: Kemenkumham RI
Dalam kegiatan tersebut, Nurkholis melakukan observasi dan wawancara dengan petugas lapas dan para tahanan untuk mengetahui kondisi yang sebenarnya. Sebagaimana diatur di dalam Pasal 89 ayat (3) Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia, Komnas HAM diberikan mandat untuk melakukan pemantauan atas peristiwa yang diduga pelanggaran HAM.
Sebagaimana diketahui, pada 8 Mei 2017, 448 dari 1780 tahanan kabur dari lapas oleh karena tidak puas dan kecewa dengan pelayanan petugas lapas yang diduga diskriminatif dan sewenang-wenang. Para tahanan yang kabur itu sekarang sedang dalam pengejaran petugas Polri.
Dalam pemantauan Komnas HAM, disimpulkan untuk sementara bahwa diduga telah terjadi pelanggaran HAM, yaitu hak-hak narapidana/tahanan atas pelayanan dasar (ruang tahanan, air bersih, kesehatan, makanan). Lapas Klas IIB Pekanbaru dihuni oleh 1780 tahanan yang melebih kapasitas idealnya yaitu 561 orang. Kelebihan kapasitas ini juga terjadi di sebagian besar lapas di Indonesia, sehingga perlu ada solusi dari hulu hingga hilir. (MDH)
Foto: Kemenkumham RI
Short link