
Komnas
HAM
mempunyai tugas dan kewenangan yang utama adalah pelayanan publik,
khususnya pelayanan pengaduan masyarakat atas dugaan pelanggaran HAM
sebagaimana diatur di Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia.
Hal ini adalah komitmen percepatan Reformasi
Birokrasi di Komnas HAM agar pelayanan publik diselenggarakan secara
profesional, prima, efisien, dan
efektif (tepat sasaran).
Pada periode Januari
s.d. Maret 2017, Komnas HAM mengadakan survei yang melibatkan 35 responden dengan hasil sebagai berikut download file disini
Foto: Tribunbews.com
Oleh karena itu, saran dan kritik dari stakeholders sangat diperlukan sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan pengaduan. Berdasarkan hal tersebut, maka Bagian Dukungan Pelayanan Pengaduan memandang perlu mengakomodir pendapat, pandangan, dan masukan yang berasal dari masyarakat sebagai stakeholders Komnas HAM yang paling utama.
Dalam upaya mewujudkan hal tersebut, maka Bagian Dukungan Pelayanan Pengaduan menyelenggarakan Survei Kepuasan Pelayanan Pengaduan dengan menggunakan metode kuisioner. Target group dalam survei ini adalah Pengadu yang datang langsung ke kantor Komnas HAM untuk berkonsultasi maupun mengadukan terjadinya peristiwa dugaan pelanggaran HAM.
Foto: Tribunbews.com
Short link