Demikian kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komnas HAM dengan Komisi III DPR RI yang berlangsung di Gedung Nusantara II pada Rabu 29 Maret 2017.
Dalam acara tersebut, hadir Ketua Komnas HAM, Wakil Ketua, dan Komisioner Komnas HAM serta Plt. Sesjen dan jajarannya. Sedangkan dari Komisi III dipimpin oleh Desmond J Mahesa dan sekitar 12 anggota dari berbagai fraksi.
Ketua Komnas HAM M. Imdadun Rahmat menyampaikan bahwa untuk
kasus pelanggaran HAM yang berat dalam kasus Wasior dan Wamena, akan ditangani
di Pengadilan HAM. Sedangkan kasus-kasus lainnya sedang dicarikan mekanisme
penyelesaian yang adil, baik secara yudisial dan/atau non yudisial.
"Komnas HAM telah mengusulkan ke Menkopolhukam perlunya dibentuk Komite
Kebenaran dan Rekonsiliasi dibawah Presiden, dengan tugas pengungkapan
kebenaran, rekonsiliasi, dan restitusi," tegas Imdad. Komnas HAM juga
tidak pernah menyepakati adanya penyelesaian kasus pelanggaran HAM yang berat
melalui Dewan Kerukunan Nasional.
Anggota Komisi III Faisal Akbar menanyakan tentang tindak lanjut penanganan
ribuan aduan yang diterima oleh Komnas HAM. "Ada ribuan kasus pengaduan
terhadap kepolisian, apa langkah dan tindak lanjut Komnas HAM untuk
menanganinya bersama dengan Polri?" tanya Akbar. Ia meminta supaya Komnas
HAM fokus pada penyelesaian kasus-kasus tersebut sehingga publik mengetahui
hasil kerja Komnas HAM.
Komisi III sebagai mitra kerja strategis Komnas HAM berkepentingan agar Komnas HAM lebih efektif dalam menangani kasus-kasus pelanggaran HAM sehingga memberikan kepuasan bagi masyarakat. (MDH)
Short link