Hal ini sebagai bentuk dukungan dari Komisi III DPR RI agar Komnas HAM mempunyai
kewenangan yang lebih kuat dan mampu bekerja secara lebih efektif dalam memajukan dan menegakkan HAM.
Demikian salah satu kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komnas HAM dengan Komisi III DPR RI yang berlangsung di Gedung Nusantara II pada Rabu 29 Maret 2017.
Dalam acara tersebut, hadir Ketua Komnas HAM, Wakil Ketua, dan Komisioner Komnas HAM serta Plt. Sesjen dan jajarannya. Sedangkan dari Komisi III dipimpin oleh Desmond J Mahesa dan sekitar 12 anggota dari berbagai fraksi.
Di awal acara, Desmond menyampaikan kritikan terkait dengan
jumlah komisioner Komnas HAM yang terlalu banyak, tidak fokus dalam bekerja,
dan pergantian pimpinan yang setahun sekali. Desmond juga menyampaikan
pertanyaan apakah UU tentang Hak Asasi Manusia yang berlaku saat ini masih
relevan dan kontekstual.
Selama ini, rekomendasi Komnas HAM kerap diabaikan oleh para pihak khususnya lembaga negara/pemerintah. "Sehingga dibutuhkan adanya rumusan rekomendasi yang lebih kuat dan mengikat para pihak untuk patuh," ujar Ketua Komnas HAM M. Imdadun Rahmat.
Selain itu, Imdadun Rahmat menanggapi bahwa terkait dengan perbaikan kinerja, dilakukan konsultasi secara reguler dengan Kemenpan RB. Dengan demikian, Komnas HAM akan berorientasi pada outcome dan dampak, bukan lagi sebatas output. "Kami sedang mengusulkan perombakan struktur dengan menambah beberapa deputi untuk mendukung fungsi komisioner," imbuh Imdad.
Revisi atas UU tentang Hak Asasi Manusia diharapkan dapat mengatasi berbagai persoalan internal dan eksternal yang dihadapi Komnas HAM selama ini. Komnas HAM berharap bahwa revisi UU tentang HAM akan masuk dalam Prolegnas 2018. (MDH)
Short link