Pelapor Khusus Hak atas Kesehatan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Dainius Puras mengawali tugas pemantauan kondisi pemenuhan hak atas kesehatan di Indonesia dengan mengunjungi Komnas HAM pada Jumat (24/3/17). Dainius djadwalkan berada di Indonesia pada 22 Maret - 3 April 2017.
Di Komnas HAM, Dairius yang didampingi oleh staf dari Kantor Komisaris Tinggi HAM PBB Jenewa dan Asia Tenggara, ditemui oleh Komisioner Sandra Moniaga dan Komisioner Muhammad Nurkhoiron. Ikut menerima para pejabat struktural dan staf Komnas HAM. Selain Komnas HAM, turut hadir pula Ketua dan Komisioner Komnas Perempuan dan Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Dalam sambutannya, Dairus menyampaikan tujuannya datang ke Komnas HAM untuk banyak mendengarkan tentang situasi hak atas kesehatan menurut pandangan Komnas HAM. "Komnas HAM adalah lembaga yang unik, karena berada di antara pemerintah dan rakyat," ujar Dainius.
Isu hak atas kesehatan yang dibahas di Komnas HAM diantaranya adalah asuransi kesehatan nasional, kasus malpraktek, orang dengan masalah kejiwaan (OMDK), korban asap kebakaran hutan dan lahan tahun 2015, kelompok LGBT/SOGIE, penderkita kusta, penyadang disabilitas, masyarakat adat, dan dampak rokok terhadap kesehatan.
Sandra menyampaikan bahwa Komnas HAM menerima pengaduan masyarakat terkait isu kesehatan sebanyak 127 (2015) dan 131 (2016). Menurut Komnas HAM, akses masyarakat atas kesehatan masih belum baik, termasuk bagi para korban Tregedi 1965. Kelompok rentan seperti penderita kusta, LGBT, penyandang disabilitas, masyarakat adat, dan OMDK, juga masih mengalami stigma negatif dan diskriminasi dalam mengakses hak atas kesehatan.
"Contohnya adalah kasus kematian beruntun sebanyak 14 Orang Rimba di Provinsi Jambi dalam kurun waktu 3 bulan pada 2015 yang lalu," ujar Sandra.
Untuk dampak kesehatan akibat rokok, Komnas HAM mengapresiasi sikap pemerintah yang menolak RUU Pertembakauan yang diajukan oleh DPR.
Dainius menekankan pada tantangan dalam menerapkan asuransi kesehatan secara universal, yaitu bagaimana memastikan setiap orang dapat tertanggani dengan baik dan tanpa diskriminasi. Selain itu, Dainius juga menyoroti tentang pentingya mendorong pembangunan yang selaras dengan hak asasi manusia di Indonesia.
Dalam melakukan tugasnya, Dainius akan mengunjungi Papua dan beberapa wilayah lainnya di Indonesia. Hasil observasi tersebut akan dirumuskan dalam bentuk "concluding observation" atau kesimpulan pengamatan sebagai rekomendasi bagi Pemerintah RI.(MDH)
Di Komnas HAM, Dairius yang didampingi oleh staf dari Kantor Komisaris Tinggi HAM PBB Jenewa dan Asia Tenggara, ditemui oleh Komisioner Sandra Moniaga dan Komisioner Muhammad Nurkhoiron. Ikut menerima para pejabat struktural dan staf Komnas HAM. Selain Komnas HAM, turut hadir pula Ketua dan Komisioner Komnas Perempuan dan Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Dalam sambutannya, Dairus menyampaikan tujuannya datang ke Komnas HAM untuk banyak mendengarkan tentang situasi hak atas kesehatan menurut pandangan Komnas HAM. "Komnas HAM adalah lembaga yang unik, karena berada di antara pemerintah dan rakyat," ujar Dainius.
Isu hak atas kesehatan yang dibahas di Komnas HAM diantaranya adalah asuransi kesehatan nasional, kasus malpraktek, orang dengan masalah kejiwaan (OMDK), korban asap kebakaran hutan dan lahan tahun 2015, kelompok LGBT/SOGIE, penderkita kusta, penyadang disabilitas, masyarakat adat, dan dampak rokok terhadap kesehatan.
Sandra menyampaikan bahwa Komnas HAM menerima pengaduan masyarakat terkait isu kesehatan sebanyak 127 (2015) dan 131 (2016). Menurut Komnas HAM, akses masyarakat atas kesehatan masih belum baik, termasuk bagi para korban Tregedi 1965. Kelompok rentan seperti penderita kusta, LGBT, penyandang disabilitas, masyarakat adat, dan OMDK, juga masih mengalami stigma negatif dan diskriminasi dalam mengakses hak atas kesehatan.
"Contohnya adalah kasus kematian beruntun sebanyak 14 Orang Rimba di Provinsi Jambi dalam kurun waktu 3 bulan pada 2015 yang lalu," ujar Sandra.
Untuk dampak kesehatan akibat rokok, Komnas HAM mengapresiasi sikap pemerintah yang menolak RUU Pertembakauan yang diajukan oleh DPR.
Dainius menekankan pada tantangan dalam menerapkan asuransi kesehatan secara universal, yaitu bagaimana memastikan setiap orang dapat tertanggani dengan baik dan tanpa diskriminasi. Selain itu, Dainius juga menyoroti tentang pentingya mendorong pembangunan yang selaras dengan hak asasi manusia di Indonesia.
Dalam melakukan tugasnya, Dainius akan mengunjungi Papua dan beberapa wilayah lainnya di Indonesia. Hasil observasi tersebut akan dirumuskan dalam bentuk "concluding observation" atau kesimpulan pengamatan sebagai rekomendasi bagi Pemerintah RI.(MDH)
Short link