Komnas HAM adakan seminar dan lokakarya dengan tema Penyandang Disabilitas dalam Masyarakat Adat dalam Konggres Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (KAMAN) V yang dilangsungkan di Medan Sumut pada 13-19 Maret 2017.
Acara dibuka oleh Komisioner Komnas HAM Sandra Moniaga yang menyampaikan bahwa isu penyandang disabilitas masyarakat adat belum banyak di explore lebih lanjut. Padahal, di dalam CRPD (Convention on the Rights of Persons with Disabilities) maupun dalam Undang-undang No. 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, penyandang disabilitas bisa menimpa siapa saja.
Masyarakat adat dengan kondisi disabilitas tentu saja akan berpotensi mengalami bentuk diskriminasi ganda, yaitu diskriminasi sebagai masyarakat adat dan sebagai disabilitas. Hal ini belum lagi jika kondisi tesebut terjadi pada perempuan dan anak masayarakat adat.
Isu disabilitas dalam masyarakat adat sangat berkaitan dengan isu penikmatan penuh dalam pembangunan dan Pembangunan kewarganegaraan inklusif. Masyarakat adat berpotensi menghadapi diskriminasi dan exclusi dari setiap pembangunan dari setiap aspek kehidupan. Masyarakat adat juga berpotensi mengalami pengusiran paksa dari wilayahya yang diakibatkan proses pembangunan. Kondisi ini menjadi lebih rentan jika terjadi pada penyandang disabilitas.
Isu Disabilitas dalam masyarakat adat, masih sering terabaikan dalam lingkungannya dan kelompoknya sendiri, dan bahkan dalam sistem masyarakat dan bernegara. Disabilitas dalam masyarakat adat sendiri, menghadapi berbagai lapisan diskriminasi dan pelanggaran dari gender dan dari status disabilitasnya. Yang paling terlihat adalah tidak adanya pelayanan yang ramah bagi penyandang disabiltas dalam masyarakatnya sendiri.
Baik masyarakat adat maupun disabilitas, sama-sama tersisih dari akses pendidikan, kesehatan, pekerjaan, jaminan sosial, bantuan mobilitas dan pelayanan dalam rehabilitasi sosial. Pelayanan publik yang disediakan sangat tidak ramah bagi masyarakat adat maupun disabilitas.
Selain itu, pemerintah kurang dalam memberikan dukungan terhadap keluarga yang memiliki anggota keluarga atau anak dengan disabilitas. Sehingga menjadikan kondisi mereka semakin jauh dari akses yang layak. Selain itu, masyarakat adat atau penyandang disabilitas jauh dari akses sistem hukum dan keadilan yang ramah terhadap disabilitas.
Bertindak sebagai narasumber diskusi adalah Tody Sasmita (UGM) dengan tema “Pranata Adat dalam Perlindungan Hak-hak Penyandang disabilitas dalam Masyarakat Adat” “Hidup dalam Neraka”, Yeni Rosa (Perkumpulan Jiwa Sehat) dengan tema “Kekerasan terhadap Penyandang Disabilitas psikososial di Indonesia (Laporan Human Right watch 2016)”, Nurul Saadah (SAPDA) dengan tema “Permasalahan perempuan dan anak penyandang disabilitas di Indonesia” dan Maulani R (HWDI) dengan tema “Perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas.”
Sebagai
moderator adalah Tyas Yulianti dari Komnas HAM, dengan fasilitator Atikah
Nuraini (AJAR Institute) dan pelapor Annas Radin (AMAN). (MDH)