Kabar Latuharhary

Ketua Komnas HAM Hadiri Konferensi HAM di Qatar

Pada 20-23 Februari 2017, Ketua Komnas HAM M. Imdadun Rahmat menghadiri Konferensi HAM Internasional  dengan tema “Human Rights Approach to Conflict Situations in the Arab Region  di Qatar.

Dalam kesempatan itu, juga dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Komnas HAM RI dengan Komnas HAM Qatar.

Konferensi terlaksana atas kerjasama Komnas HAM Qatar, Kantor Komisi Tinggi HAM PBB, Persatuan Kementerian Dalam Negeri Negara-negara Arab, serta Jaringan Komnas HAM Negara-Negara Arab.

Sekitar 320 peserta mengikuti kegiatan ini sebagai perwakilan dari 18 negara Arab, perwakilan dari lembaga-lembaga HAM Afrika, Eropa, Asia-Pasifik dan Amerika.

Konferensi ini memfokuskan peran lembaga-lembaga HAM dalam mencegah konflik dan membangun peringatan dini dari konflik. Selain itu juga fokus pada bagaimana mengimplementasikan HAM pada kondisi konflik senjata atau situasi krisis sosial politik.

Tujuan konferensi adalah untuk mendorong pemerintah, lembaga HAM nasional dan pemangku kepentingan lainnya dapat terlibat untuk mencegah konflik dengan melakukan perjanjian damai.

Pertemuan Asia Pacific Forum

Pada tanggal 22 Februari 2017 di tempat yang sama terdapat juga pertemuan yang merupakan agenda tambahan dari konferensi yang dilaksanakan oleh Komnas HAM Qatar dan Sekretariat Asia Pacific Forum (APF).

Pertemuan ini diikuti oleh 15 pimpinan NHRI anggota APF. Pertemuan ini membicarakan mengenai usulan dari APF untuk perubahan statuta Global Network of National Human Rights Institution (GANHRI) yang akan disampaikan dalam Sidang Tahunan GANHRI di Jenewa tanggal 7-9 Maret 2017.

Selain itu, dalam pertemuan APF ini juga dilakukan penandatangan naskah Nota Kesepahaman (MoU) antara Komnas HAM RI dengan Komnas HAM Qatar dimana salah satu poin yang termasuk di dalam MoU tersebut adalah memperkuat kerjasama pada bidang yang menjadi kewenangan Komnas HAM Indonesia dan Komnas HAM Qatar terutama pemajuan hak-hak tenaga kerja Indonesia di Qatar.

Diharapkan kedepannya, melalui penandatanganan MoU ini, para TKI memiliki kesempatan  untuk mendapatkan pendidikan dan pembekalan sebelum pergi ke Qatar. Pemerintah juga harus memastikan bahwa agen rekrutmen TKI dan para pemilik bisnis dari kedua belah pihak memiliki pemahaman mengenai mekanisme hak-hak TKI yang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, perjanjian HAM internasional dan perjanjian International Labor Organization (ILO). (Dea)

 

Short link