Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai melakukan pertemuan dengan Menteri ESDM Ignatius Jonan pada 7 Maret 2016.
Disamping mereka, juga hadir Komisioner Nurkholis didampingi staf Agus Suntoro dan Ono Haryono, serta Wakil Menteri ESDM Arcandra Taheri yang didampingi para pejabat Kementerian ESDM.
Pertemuan itu untuk menyampaikan Laporan Hasil Penyelidikan dan Pemantauan Pelanggaran HAM Penguasaan Lahan Masyarakat Adat Suku Amungme. Berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM, telah terjadi pelanggaran HAM berupa perampasan lahan masyarakat adat Suku Amungme baik oleh PT. Freeport Indonesia maupun Pemerintah Indonesia.
Untuk itu, Komnas HAM memberikan rekomendasi, yaitu (1) penghormatan hak ulayat masyarakat adat Suku Amungme; (2) pelibatan masyarakat dalam proses divestasi saham dan pembahasan kontrak PT. Freeport Indonesia yang hasilnya dimasukan dalam satu pasal kesepakatan; dan (3) audit HAM terkait dengan pelanggaran HAM yang terjadi selama ini.
Pada kesempatan tersebut Menteri ESDM sepakat dengan Komnas HAM bahwa dalam konteks berusaha, PTFI tidak boleh merugikan masyarakat, termasuk kelompok masyarakat adat. Jonan menegaskan bahwa masyarakat adat akan dilibatkan dalam perundingan. Ia meminta Komnas HAM ikut melakukan pemantauan atas proses perundingan antara Pemerintah RI dan PTFI. (Agus S)
Disamping mereka, juga hadir Komisioner Nurkholis didampingi staf Agus Suntoro dan Ono Haryono, serta Wakil Menteri ESDM Arcandra Taheri yang didampingi para pejabat Kementerian ESDM.
Pertemuan itu untuk menyampaikan Laporan Hasil Penyelidikan dan Pemantauan Pelanggaran HAM Penguasaan Lahan Masyarakat Adat Suku Amungme. Berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM, telah terjadi pelanggaran HAM berupa perampasan lahan masyarakat adat Suku Amungme baik oleh PT. Freeport Indonesia maupun Pemerintah Indonesia.
Untuk itu, Komnas HAM memberikan rekomendasi, yaitu (1) penghormatan hak ulayat masyarakat adat Suku Amungme; (2) pelibatan masyarakat dalam proses divestasi saham dan pembahasan kontrak PT. Freeport Indonesia yang hasilnya dimasukan dalam satu pasal kesepakatan; dan (3) audit HAM terkait dengan pelanggaran HAM yang terjadi selama ini.
Pada kesempatan tersebut Menteri ESDM sepakat dengan Komnas HAM bahwa dalam konteks berusaha, PTFI tidak boleh merugikan masyarakat, termasuk kelompok masyarakat adat. Jonan menegaskan bahwa masyarakat adat akan dilibatkan dalam perundingan. Ia meminta Komnas HAM ikut melakukan pemantauan atas proses perundingan antara Pemerintah RI dan PTFI. (Agus S)
Short link